Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Buron 12 Tahun, Kejari Bogor Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan

16042
×

Buron 12 Tahun, Kejari Bogor Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Bogor || Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melaksanakan Eksekusi DPO atas nama terpidana Pdt. Tiopan Martua Napitupulu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 55/Pid.B/2010/PN Cbi Tanggal 12 Mei 2010, Kamis (04/05) Sekitar pukul 11.00 WIB di daerah Tajur, Bogor.

Eksekusi dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 255/PID/2010/PT BDG Tanggal 10 Agustus 2010. dan dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011 oleh jajaran Bidang Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Faisal Bustami Makki, S.H, M.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten  Bogor, Widiyanto Nugroho, S. Kom., S.H., M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, serta Jaksa Eksekutor Jesfry Agustinus Nadapdap, S.H., M.H selaku Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Deni Pardiana, S.H dan Ibu Fifi Wignyorini, S.H., M.H selaku (Jaksa Fungsional).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Faisal Bustami Makki, S.H bersama-sama dengan Kasi Pidum Widiyanto Nugroho, S. Kom., S.H., M.H, Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Jesfry Agustinus Nadapdap, S.H., M.H, Kasubsi A bidang Intelijen Aji Yodaskoro, S.H, Jaksa Eksekutor Deni Pardiana, S.H dan Fifi Wignyorini, S.H., M.H melakukan Konferensi Pers pada pukul 13.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Jateng Gagalkan Aksi Premanisme, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk, 8 Lainnya Buron

Dalam siaran Pers tersebut Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Faisal Bustami Makki, S.H menjelaskan perihal perkara dan kronologis penangkapan terpidana di kediamannya.

KRONOLOGI PENANGKAPAN

Terpidana Pdt. Tiopan Martua Napitupulu telah menyandang status DPO selama 12 (dua belas) Tahun berdasarkan Putusan Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Tim Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (P-48) Nomor : PRINT 859/M.2.18/Eoh.3/03/2023 Tanggal 30 Maret 2023 telah mencoba melakukan pemanggilan terhadap DPO Pdt. Tiopan Martua Napitupulu sebanyak 3 (tiga) kali, namun DPO Pdt. Tiopan Martua Napitupulu tidak bersikap kooperatif dan berpindah-pindah tempat tinggal.

Baca Juga :  Kejari Belawan Eksekusi Terpidana Korupsi Makanan dan Minuman PMKS WBS Dinsos Sumut

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan mengirimkan Nota Dinas perihal Permohonan Pencarian Orang Terpidana Tindak Pidana Penipuan secara Bersama – sama an. Pdt. Tiopan Martua Napitupulu kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya menerapkan status DPO kepada Terpidana Pdt. Tiopan Martua Napitupulu.

Setelah dilakukan pemantauan selama 2 (dua) minggu oleh Tim Seksi Intelijen yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, pada akhirnya keberadaan dari DPO Pdt. Tiopan Martua Napitupulu diketahui berada di Perumahan Vila Tajur Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.

Selanjutnya pada hari Kamis (04/05/2023) pada pukul 10.20 WIB tepatnya di Perumahan Vila Tajur Blok A2 Nomor 15 RT. 4/8 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen berhasil melaksanakan eksekusi terhadap DPO Terpidana Pdt. Tiopan Martua Napitupulu.

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian dan 1 Perkara Kekerasan dengan Pendekatan RJ

Setelah 12 (dua belas) tahun menghirup udara bebas, pada akhirnya DPO Pdt. Tiopan Martua Napitupulu berhasil dilakukan eksekusi dengan cara dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong Kabupaten Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat dikonfirmasi oleh Media lensamata.id melalui panggilan suara Whatsapp, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Faisal Bustami Makki, S.H, M.H mengatakan Terpidana dikenakan Pasal 378 jo Pasal 55 tentang Penipuan.

“Terpidana terbukti melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dengan Pidana kurungan 2 tahun penjara”, ucapnya melalui panggilan Whatsapp, Jum’at (05/05/2023).

Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menekankan ‘Tidak ada tempat untuk DPO bersembunyi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita kejar dan kita TANGKAP!!!(Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *