Lensa Mata Medan
Dilansir dari LiveScience 2011 lalu, dalam budaya barat, angka 13 dianggap sebagai angka sial hingga banyak yang membatalkan kegiatan di tanggal itu. Kalau disini dianggap mitos sih.
Tapi kalau dihubung-hubungkan, mungkin di tanggal 13 inilah nasib apes para Karyawan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14-201-1151 di Jalan Menteng Tenggara Nomor 265 Kelurahan Binjai Medan Denai.
Pasalnya pada Senin 13 Maret 2023, karyawan SPBU ini sekitar pukul 12.20 WIB diduga terciduk petugas Ditreskrimsus Polda Sumut saat mengisi BBM Subsidi yang alokasinya untuk masyarkat umum namun diisi ke pengepul BBM menggunakan mobil Pick up yang sudah dimodifikasi.
Guna pemeriksaan, 3 petugas SPBU Jalan Menteng Tenggara bersama 4 terduga pengepul kabarnya diboyong ke Polda Sumut Jalan Tanjung Morawa guna diperiksa atas dugaan pelanggaran Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ancamannya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan main main, yakini pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
Awalnya, dugaan pelanggaran penyelewengan BBM di SPBU Jalan Menteng Selatan Nomor 265 Medan Denai ini tak banyak diketahui publik, tapi rupanya nasib apes karyawan yang diamankan polisi ini tak berakhir. Sumber wartawan menyebutkan, 3 petugas SPBU yang diamankan polisi dipecat dan dibebankan membayar uang tebusan 30 juta. Kok bisa?????
“Tiga petugas SPBU yang diamankan pada 13 Maret 2023 itu dipulangkan dari Polda Sumut pada Selasa 14 Maret 2023. Tapi 3 pegawai pengisian BBM itu dengan nama panggilan I*** menjabat Sekuriti, F**** menjabat Leader dan A**** A*** menjabat Supervisor. Masalah timbul karena 3 staff SPBU yang dipulangkan polisi diminta membayar 30 juta oleh pengurus SPBU dan 11 karyawan SPBU yang lain diminta patungan membayar 70 juta dengan cara dipotong gaji selama setahun,” beber sumber pada wartawan belum lama ini.
Sumber lain menyebutkan, pasca diamankan ke Polda Sumut pengurus SPBU berinisial FK mengurus masalah 3 karyawan SPBU dan FK mengaku ke para karyawan bahwa untuk mengeluarkan karyawan itu FK merogoh kocek 100 juta.
“Yang bilang minta 100 juta adalah F**** ini, dia kesana bersama manager. Dia bilang jangan bilang bilang keluar. Ya kalau ini dulu main solar betul, tapi sekarang tak tahulah,” kata sumber.
Berbagai sumber yang dihimpun wartawan, dalam penanganan dugaan penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Jalan Menteng Selatan Medan Denai ini ditangani personil Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut berinisial Iptu TP dengan pemeriksa berpangkat Bintara berinisial B.
PT Pertamina Parta Niaga Area Sumbagut maupun Medan bungkam dalam menanggapi dugaan ulah SPBU nakal di Medan Denai ini. Baik Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria maupun Comrel&CSR Area Medan Imam yang dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023) kompak tak merespon pesan Whats App wartawan, meski terlihat 2 centang biru di laman kedua pejabat Pertamina Patra Niaga ini.
Belum diketahui kebenaran informasi itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4/2023) mengaku akan mengecek informasi yang disampaikan awak media.
“Di cek dlu,” jawabnya singkat membalas konfirmasi wartawan via Whatsappnya. Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan proses dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Jalan Menteng Selatan.
Pada tahun 2022 lalu 7 SPBU di Medan disanksi tegas oleh Pertamina Patra Niaga. Adapun pengelola SPBU itu disanksi karena terbukti melakukan penyelewengan BBM subsidi.
Sebagaimana dilansir media siber nasional detik.com Selasa 23 Agustus 2022, Section Head Commrel PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Agustiawan mengakui bahwa jumlah SPBU ‘nakal’ yang disanksi di Medan meningkat dibanding tahun 2021 lalu.
“Total untuk Medan hingga Agustus 2022 sudah ada 7 SPBU yang diberikan sanksi. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun 2021 lalu, dimana ada 4 SPBU yang diberikan sanksi,” ungkap Agustiawan, Selasa (23/8/2022).
Agustiawan menyebutkan ada beberapa penyelewengan yang dilakukan oleh pihak SPBU ‘nakal’, salah satunya menjual BBM subsidi kepada oknum untuk sektor industri.
“Ada beberapa penyelewengan yang dilakukan seperti melayani pembelian BBM subsidi dengan menggunakan jerigen tanpa izin yang dijual kembali BBM subsidi ini kepada pelaku industri dan kendaraan yang telah dimodifikasi,” ujarnya.
Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual/menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran. Adapun sanksi ini berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerjasama.
“Sanksinya mulai dari pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM non subsidi, pembinaan hingga penghentian sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut,” kata Agustiawan.
Tak hanya itu, Agustiawan juga mengingatkan kepada pengendara untuk dapat membeli BBM sesuai dengan spesifikasi kendaraan dan menggunakan BBM dengan bijak.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (red/an)