Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Kajati Sulsel Ikuti Ekspose 1 Perkara Pengajuan Restorative Justice Dari Kejari Pinrang

1535
×

Kajati Sulsel Ikuti Ekspose 1 Perkara Pengajuan Restorative Justice Dari Kejari Pinrang

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sulsel || Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Pinrang di ruang rapat Pimpinan lantai 2 Kejati SulSel, Rabu (03/05/2023).

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Hermanto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Kabag TU, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel serta Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran Pidum Pinrang.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH mengatakan ekspose dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pinrang mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Amran Alias Ari Bin Agus (32) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) .

Baca Juga :  Selamat Jalan Sosok Pelindung Anak Untuk Selamanya, Arist Merdeka Sirait

“Kejaksaan Negeri Pinrang mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Amran Alias Ari Bin Agus (32) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yang melanggar, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan”, ujar Soetarmi.

Kronologi Penganiayaan

Terdakwa AMRAN Alias ARI Bin AGUS, pada hari Minggu (12/05/2023) sekitar pukul 00.15 WITA bertempat di Pallameang, Kel. Pallameang, Kec. Mattiro Sompe, Kab. Pinrang, berawal ketika Terdakwa dan Saksi Monto bin Lapago dan saksi Muh. Ardi alias Yomba bin H. Darisi disebuah acara pernikahan sedang mendengar musik, kemudian Saksi Monto bin Lapago menegur Terdakwa dengan mengatakan “pulang saja kalau tidak punya uang” sehingga Terdakwa marah lalu memukul Saksi Monto bin Lapago sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian pipi sebelah kiri atau kelopak mata sebelah kiri korban lalu Terdakwa kemudian melempar 1 (satu) buah buah kursi plastik warna biru kearah korban saksi Monto bin Lapago yang mengenai tubuh korban saksi Monto bin Lapago.

Baca Juga :  Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Sulsel Kunjungi SMAN 7 Makassar Ingatkan Pelajar Tentang Bahaya Narkoba

Kemudian datang orang disitu memisahkan Terdakwa dan korban Saksi Monto bin Lapago Bahwa korban Saksi Monto bin Lapago mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 158/KEP/RSUA/III/2023 tertanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dokter Rumah Sakit Aisyiyah (RSUA) St, Khadijah Kabupaten Pinrang yang ditandatangani oleh dr. Haerati Hairil, dengan hasil pemeriksaan tampak memar pada kelopak mata kiri atas ukuran 4,5 cm X 1,8 cm, kelopak mata bawah ukuran 4 X 1 cm, dan tampak luka lecet pada alis ukuran 1 X 0,7 cm dengan kesimpulan kerusakan jarinya tersebut diduga akibat trauma bahwa luka tersebut mengakibatkan korban Saksi Monto bin Lapago terhalang dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Polres Pesisir Barat Menampung Aspirasi Masyarakat Tentang Pelayanan Kepolisian

Alasan untuk menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu  Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, Telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor dan Luka yang diderita korban tidak terlalu parah dan termasuk luka ringan, karena ketika proses RJ, kondisi luka yang dialami korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali.(Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…