Lensa Mata Sulsel || Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Pinrang di ruang rapat Pimpinan lantai 2 Kejati SulSel, Rabu (03/05/2023).
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Hermanto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Kabag TU, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel serta Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran Pidum Pinrang.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH mengatakan ekspose dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pinrang mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Amran Alias Ari Bin Agus (32) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) .
“Kejaksaan Negeri Pinrang mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Amran Alias Ari Bin Agus (32) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yang melanggar, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan”, ujar Soetarmi.
Kronologi Penganiayaan
Terdakwa AMRAN Alias ARI Bin AGUS, pada hari Minggu (12/05/2023) sekitar pukul 00.15 WITA bertempat di Pallameang, Kel. Pallameang, Kec. Mattiro Sompe, Kab. Pinrang, berawal ketika Terdakwa dan Saksi Monto bin Lapago dan saksi Muh. Ardi alias Yomba bin H. Darisi disebuah acara pernikahan sedang mendengar musik, kemudian Saksi Monto bin Lapago menegur Terdakwa dengan mengatakan “pulang saja kalau tidak punya uang” sehingga Terdakwa marah lalu memukul Saksi Monto bin Lapago sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian pipi sebelah kiri atau kelopak mata sebelah kiri korban lalu Terdakwa kemudian melempar 1 (satu) buah buah kursi plastik warna biru kearah korban saksi Monto bin Lapago yang mengenai tubuh korban saksi Monto bin Lapago.
Kemudian datang orang disitu memisahkan Terdakwa dan korban Saksi Monto bin Lapago Bahwa korban Saksi Monto bin Lapago mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 158/KEP/RSUA/III/2023 tertanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dokter Rumah Sakit Aisyiyah (RSUA) St, Khadijah Kabupaten Pinrang yang ditandatangani oleh dr. Haerati Hairil, dengan hasil pemeriksaan tampak memar pada kelopak mata kiri atas ukuran 4,5 cm X 1,8 cm, kelopak mata bawah ukuran 4 X 1 cm, dan tampak luka lecet pada alis ukuran 1 X 0,7 cm dengan kesimpulan kerusakan jarinya tersebut diduga akibat trauma bahwa luka tersebut mengakibatkan korban Saksi Monto bin Lapago terhalang dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari.
Alasan untuk menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, Telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor dan Luka yang diderita korban tidak terlalu parah dan termasuk luka ringan, karena ketika proses RJ, kondisi luka yang dialami korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali.(Andry)