LANGGUR – Kantor Imigrasi Kelas II menggelar Sosialisasi Keimigrasian bersama Media dan Jurnalis se Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Sosialisasi Keimigrasian ini melibatkan dua narasumber utama yaitu Kasi Tikim Imigrasi Tual Aziz Rahajaan dan Kepala Bidang Kependudukan Catatan Sipil Kota Tual Sahlan Raharusun bertempat di Mamocha Cafe and Resto Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Selasa, (1/8/2023).
Kasi Tikim Imigrasi Kelas II TPI Tual Aziz Rahajaan dalam paparannya menjelaskan Keimigrasian adalah hak ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Ia menjelaskan, fungsi dari Keimigrasian terdiri dari Pelayanan Publik, Penegakan Hukum, Keamanan Negara, Fasilitator Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat.
“Pelayanan keimigrasian saat masuk keluar Wilayah Indonesia secara umum mengacu pada Pasal 8 – UU No.6 Tahun 2011 menjelaskan setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.” Kata Aziz.
Setiap Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang ini dan perjanjian internasional.
Dokumen perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia (SPLP). Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar Negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Surat Perjalanan Laksana Paspor yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dapat keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis Paspor yang berlaku di Indonesia terdiri atas Paspor biasa, Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik. Untuk Paspor biasa terbagi atas Paspor Elektronik (E-Paspor) dan Paspor. Perbedaan Paspor biasa dan Paspor Elektronik adalah Paspor biasa mencantumkan nama pemenang Paspor, pemeriksaan imigrasi manual (CAP) dengan harga Rp.350.000 IDR. Sedangkan Paspor Elektronik menggunakan chip, data identitasnya lebih lengkap (Biometrik), bisa melewati autogate, mempermudah pengurusan Visa harga Rp.650.000 IDR (belum tersedia di Kanim Tual).
Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
Paspor diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Kementrian Luar Negeri
Adapun syarat pembuatan Paspor Dewasa dan Paspor Anak antara lain E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah/Akta Nikah/Surat Baptis (harus membuat nama, tanggal lahir, tempat lahir dan nama orang tua). Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi bagi yang telah mengganti nama. Paspor lama bagi yang sudah memiliki. Sedangkan untuk pembuatan Paspor Anak dapat menyertakan E-KTP orang tua, Kartu Keluarga yang memuat nama anak, buku nikah orang tua, Akta Lahir anak, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, Paspor lama (anak/orang tua) bagi yang sudah memiliki.
Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan yang disahkan dengan Pasal 2A Ayat (1) Permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Berikut rincian biaya pembuatan Paspor
1. Paspor biasa: Rp.350.000,-
2. Paspor: Rp.650.000,-
3. Elektronik: Rp.
4. Percepatan 1 hari jadi: Rp.1.000.000,-
5. Paspor: Rp.500.000,-
6. Rusak: Rp.
7. Hilang/rusak karena halogen kahar (force majeure: Rp.0,-