Lensa Mata MEDAN || Statemen Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi program pembangunan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah berbiaya 80 miliar yang disampaikan Dirut PT Kawasan Industri Modern (KIM) Medan Daly Mulyana dibantah Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Marulitua Manurung.
Pegawai lembaga antirasuah ini kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023) mengatakan, Tim KPK tidak masuk dalam hal teknis pembangunan dan pengawasan atas proyek dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT KIM ataupun pihak-pihak yang terkait.
Dalam tanggapan daring yang disampaikan melalui pesan Whats Appnya, Marulitua merinci, salah satu tugas KPK adalah melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
“Dalam rangka menyelesaikan permasalahan pengambilan dan penggunaan air tanah oleh sejumlah perusahaan industri di kawasan industri medan (KIM) yang sudah terjadi dalam beberapa tahun, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kota Medan, manajemen PT KIM dan Asperkim, agar dihasilkan solusi terkait permasalahan tersebut,” paparnya.
Dituliskannya, sesuai dengan hasil koordinasi dan berita acara kesepakatan tanggal 17 Maret 2022 dan 23 November 2022, manajemen PT KIM sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya menyediakan infrastruktur berupa instalasi pengolahan air untuk memenuhi kebutuhan air bagi perusahaan industri dan juga memastikan perusahaan industri tidak melakukan pengambilan air tanah, sebagaimana Pasal 39 ayat 1 PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/371/KPTS/2022 juga telah membentuk tim terpadu dalam rangka mendukung upaya penertiban pengambilan air tanah oleh perusahaan industri di kawasan industri Medan,” rincinya.
Dia menerangkan, Kementerian Perindustrian juga telah menegaskan kembali perihal larangan pemakaian air bawah tanah oleh perusahaan industri melalui Surat Nomor B/248/KPAAI.3/PWI.IV/2022 tanggal 14 April 2022 kepada seluruh pengelola kawasan industri.
Sesuai dengan berita acara, lanjutnya, Tim KPK bertugas untuk berkoordinasi dan memonitor terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak untuk memastikan berhentinya pengambilan air bawah tanah secara tidak sah dalam kerangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Tim KPK tidak masuk dalam hal teknis pembangunan dan pengawasan atas proyek dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT KIM ataupun pihak-pihak yang terkait,” tegasnya.
BUNGKAM DAN LEMPAR BOLA
Pembangunan jaringan distribusi air dan reservoar di Jalan Sulawesi Kawasan Industri Modern milik PT KIM Medan dikerjakan oleh PT Nindya Karya. Tak nampak plank proyek di lokasi pekerjaan. Upaya pantauan jurnalis di lokasi proyek pun, Jumat (26/5/2023) berbuah pengusiran.
Security proyek bernama JR Harahap melarang wartawan meninjau lokasi proyek Reservoar yang khabarnya berbiaya Rp. 60 miliar yang dikerjakan Perusahaan BUMN Nindya Karya itu dengan dalih harus membawa surat izin dari manajemen PT KIM.
Security JR Harahap mengaku, larangan siapapun masuk tanpa surat izin dari manajemen PT KIM atas perintah Komandan Regu Security disebut bernama Bembeng.
Petinggi proyek reservoar dari PT Nindya Karya Rian Pamungkas dikonfirmasi wartawan via Whats Appnya, Sabtu (27/5/2023) bungkam. Tak ada jawaban dari pegawai perusahaan BUMN itu atas minta keterangan tak adanya plank proyek, pelarangan tugas jurnalistik, waktu selesai pekerjaan dan persentase penyelesaian pekerjaan. Padahal di laman Whats App Rian Pamungkas terlihat centang 2.
Sementara Direktur Utama PT KIM Medan Daly Mulyana dihubungi terpisah via Whats Appnya, Sabtu (27/5/2023) melempar bola ke Plt Manager pengelolaan Lingkungan dan Infrastruktur Taufik Akbar untuk mendapatkan tanggapan atas sanggahan Kasatgas KPK yang mengaku tak ada dalam tekhnis proyek jaringan distribusi dan reservoar di KIM dan rincian tekhnis proyek di perusahaan plat merah itu.
“Waalaikumsalam Pak ******, mohon maaf untuk kita bisa saling menghargai, kebetulan ini hari libur. Jadi saya beri tanggapan saat saya luang. Untuk pemberitaan agar seimbang silakan minta sedetail mungkin ke Pak Taufik beliau yg pegang datanya,” jawab Daly Mulyana disampaikan via pesan WA nya.
PROYEK RESERVOAR DAN JARINGAN Rp. 60 M PENUNJUKAN LANGSUNG
Sementara Plt Manager pengelolaan Lingkungan dan Infrastruktur Taufik Akbar dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023) mengaku, KPK membantu manajemen PT KIM bersama pemerintah dalam menertibkan perusahaan di KIM menggunakan Air Bawah Tanah (ABT) yang melanggar aturan.
Taufik Akbar menjelaskan, proyek Reservoar dan Jaringan Distribusi Air di PT KIM yang dikerjakan PT Nindya Karya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung (PL) sesuai aturan Kementerian BUMN. “Proyek itu Penunjukan Langsung, sesuai peraturan dari Menteri BUMN, bang,” kata Taufik Akbar dihubungi melalui ponselnya.
Dikatakannya, proyek di Jalan Sulawesi Kawasan Industri Medan yang dikerjakan PT Nindya Karya adalah proyek Jaringan Distribusi dan Reservoar dengan nilai kontrak sekitar Rp. 60 Miliar yang kontraknya diteken 17 Januari 2023 dan akan selesai 31 Mei 2023.
Soal tekhnis tender dan pekerjaan, Taufik Akbar meminta wartawan menghubungi pegawai KIM bernama Amran. “Kalau saya hanya operator bang, kalau mau jelas silahkan hubungi Pak Amran. Biar lebih detail,” beber pejabat yang terlihat berusia muda itu.
HARTA DALY MULYANA NAIK 1,7 MILIAR DI TAHUN 2022
Di penelusuran wartawan atas kekayaan Dirut PT KIM Daly Mulyana dalam elkhpn.kpk.go.id, terlihat total harta pejabat BUMN ini di LHKPN periodik 2022 naik Rp. 1.776.721.852 dibanding total hartanya di tahun 2021.
Di LHKPN Daly Mulyana yang disampaikan pada 21 Februari 2023, total hartanya Rp. 13.683.647.828,-, sedangkan dibanding total hartanya di tahun 2021 Rp. 11.906.925.976,- maka harta Dirut PT KIM yang dalam LHKPN nya masih tertulis jabatan Direktur Keuangan, SDM dan Umum dan Unit kerja Wakil Pimpinan PT KIM Medan itu hartanya naik 14,92 persen.
Dalam laporan di LHKPN periodik tahun 2022 itu Daly Mulyana menjabarkan hartanya terdiri dari Tanah dan Bangunan Rp. 9.400.000.000,- yang tersebar di 18 lokasi di Jakarta, Sumedang, Bandung dan Garut. Nilai Alat Transportasi dan Mesin Rp 1.358.000.000,-.
Selanjutnya, Daly Mulayana memiliki Harta Bergerak Lainnya senilai Rp 100.000.000,-, Kas dan Setara Kas senilai Rp 2.458.291.928,- ditambah Harta Lainnya senilai Rp 607.355.900. Dalam laporan kekayaannya itu total harta Daly Mulyana dipotong Hutang senilai Rp 240.000.000, Total Harta Kekayaan adalah Rp 13.683.647.828,-.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) dan Reserver menggelontor dana PT Kawasan Industri Modern (KIM) Medan senilai Rp. 80 Miliar. Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dibawa bawa dalam proyek ini.
Dua pejabat PT KIM Medan, yakni Direktur Utama Daly Mulyana dan Plt Manajer Pengelolaan Lingkungan dan Infrastruktur menyebut, Komisi Anti Rasuah pimpinan Firli Bahuri mengawasi dan salah satu dasar terealisasinya proyek pembangunan dan pemanfaatan ABT dan reserver di Kawasan Industri ini.
Daly Mulyana pada wartawan, Jumat (26/5/2023) mengaku, pelaksanaan program Pembangunan dan Pemanfaatan ABT dan Resever di KIM diawasi oleh KPK.
Dia lalu mendelegasikan ke Plt Manager Pengelolaan Lingkungan dan Infrastruktur Taufik Akbar menjawab proses mega proyek PT KIM ini. “Hari ini jadwal saya padat Pak. Ada rapat dekom. Untuk detailnya Bapak bisa kontak Pak Taufik, beliau bisa memberi keterangan terkait penggunaan ABT, aturan pelarangannya, dan rencana pengganti ABT. Pelaksanaan programnya diawasi oleh KPK,” tulisnya di laman Whats App menjawab permintaan konfirmasi wartawan.
Sementara, Taufik Akbar dalam tanggapan daring di Whats App nya menjelaskan, Dasar hukum dan landasan Pembangunan dan Pemanfaatan Sumur Air Bawah Tanah PT KIM adalah, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.
Dikatakannya, Permen tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
“Permen tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri,” tulisnya menjawab wartawan atas kritik Pengamat Lingkungan Hidup Indra Guwan yang mengatakan Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) yang di kelola oleh PT KIM bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 30 Tahun 2020. tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.
Dalam statemennya, Jumat (26/5/2023) Indra Guwan mengatakan, Amanat Pemerintahan yang ditegaskan dalam Permen Nomor : 30 Tahun 2020 Tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri (KPI), disebutkan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perindustrian berwenang menetapkan kriteria teknis KPI yang menetapkan pengelola kawasan industri menyediakan air baku untuk pelaku industri di KIM, bukan air bersih yang bersumber dari Air Bawah Tanah (ABT).
Kembali ke Taufik Akbar, Pejabat PT KIM Medan ini melanjutkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
“Permenperin 30/2020 ini diperuntukkan kepada pemerintah daerah yang ingin mengajukan wilayahnya menjadi wilayah peruntukan industri sesuai tata ruang nasional yang telah ditetapkan oleh PP 26/2008,” terangnya masih via pesan Whats App.
Dia juga mengatakan, pembangunan dan pemanfaatan ABT di KIM berdasarkan, Rapat Koordinasi Penyelesaian Pemakaian Air Bawah Tanah yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Direktorat Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kota Medan, PT Kawasan Industri Medan dan Asosiasi Perusahaan KIM tanggal 17 Maret 2022 dan 23 November 2023.
“Pada dua rapat tersebut, KPK menyampaikan arahan kepada PT KIM untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam penyediaan air bersih kepada tenant di Kawasan Industri Medan, salah satunya pembangunan dan pemanfaatan sumur ABT oleh pengelola kawasan sesuai dengan Permenperin 40/2016 dan ditegaskan kembali melalui Surat Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan Dan Akses Industri Internasional Nomor B1284/KPAII.3/PWI/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Larangan Pemakaian Air Bawah Tanah Perusahaan Industri di Dalam Kawasan Industri,” urainya.
Namun dalam menyebutkan nilai proyek pembangunan dan pemanfaatan air di KIM Medan terjadi perbedaan keterangan antara Daly Mulyana dan Taufik Akbar. Daly Mulyana menyebutkan proyek pembangunan Waste Water Threatment Plant/ WWTP yang dikerjakan PT Nindya Karya bernilai hampir 60 miliar.
“Itu pembangunan reservoar (WWTP,red) dan jaringan Pak, nilainya hampir 60 milyar,” jawab Daly Mulyana kepada wartawan.
Sedangkan Taufik Akbar dalam wawancara offline di ruang kerjanya, Jumat (26/5/2023) siang menjelaskan, proyek pembangunan dalam pemanfaatan ABT untuk back up kebutuhan air di Tenant di KIM Medan menggelontorkan dana Rp. 80 miliar dengan rincian pembangunan Reserver Rp. 60 miliar dan pembangunan pemanfaatan ABT yang lain senilai Rp. 20 miliar.
“Pembangunan Reserver Rp. 60 miliar, pembangunan pemanfaatan ABT lain Rp. 20 miliar. Proyek ini sebagai back up penyediaan air untuk tenant-tenant yang ada di Kawasan Industri Modern dengan kapasitas 300.000 meter kubik air perbulan. Kami juga telah menjalin kerjasama pembelian air curah di SPAM Bingai,” jelasnya ditemui di ruang kerjanya.
TAK NAMPAK PLANK PROYEK DAN SECURITY USIR WARTAWAN
Informasi pembangunan Reserver bernilai puluhan miliar di Jalan Sulawesi Kawasan Industri Modern ini dikerjakan PT Nindya Karya yang merupakan anak perusahaan BUMN. Namun saat pemantauan wartawan, Jumat (26/4/2023) siang, tak terlihat papan proyek atau plank proyek pekerjaan.
Upaya wartawan mendapatkan keterangan dari manajemen proyek PT Nindya Karya dan berniat melihat pekerjaan yang dibiayai perusahaan milik negara ini, terjadi pelarangan melaksanakan tugas jurnalistik dengan pengusiran wartawan oleh seorang pria berpakaian Security mengaku bernama JR Harahap.
JR Harahap melarang wartawan masuk ke lokasi proyek tanpa membawa surat izin dari manajemen PT KIM Medan. “Peraturannya tak boleh masuk ke Proyek ini tanpa membawa surat izin dari PT KIM pak,” kata JR Harahap sembari menyampaikan, larangan tersebut diterimanya dari Komandan Regu (Danru) Security atasnama Bembeng.
Menanggapi tak adanya plank proyek di pembangunan Reserver yang dikerjakan PT Nindya Karya di Jalan Sulawesi Kawasan Industri Modern Medan ini, wartawan yang kembali menghubungi Dirut PT KIM Daly Mulyana dalam konfirmasi daring menanggapi tak adanya plank proyek itu dengan ketegasannya mengatakan, plank proyek reserver harus ada. “Harusnya ada Pak, apa belum dipasang lagi saat kemarin penggalian,” jawabnya.
Dia juga meminta wartawan menyampaikan ke Plt Manager Pengelolaan Lingkungan dan Infrastruktur Taufik Akbar memasang plank proyek. “Nah pesan kan ke beliau agar planknya dipasang,” pesannya diakhiri emoji senyum.
Tanggapan atas tak adanya plank proyek amat berbeda disampaikan Taifik Akbar. Pejabat KIM ini mengaku, plank proyek reserver dikerjakan PT Nindya Karya dipasang didalam area proyek. “Plank proyeknya ada bang. Di dalam area proyek dipasang,” dalihnya.
Sementara atas sikap pengusiran wartawan yang akan melihat proyek reserver oleh Security, ditanggapi enteng oleh Taufik Akbar dengan mengatakan, kemungkinan pelarangan tersebut guna menghindari kehilangan barang proyek. (LM/An)