Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Mengenal PNS Part Time yang Gantikan Tenaga Honorer, Alasan Pemerintah Sungguh Mengejutkan

1591
×

Mengenal PNS Part Time yang Gantikan Tenaga Honorer, Alasan Pemerintah Sungguh Mengejutkan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Bandar Lampung || Pemerintah dan Komisi II DPR masih terus membahas teknis jabatan PNS part time, baik dari sisi tugas, fungsi, dan gaji.

Nantinya, PNS part time akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS part time bekerja berdasarkan waktu yang disepakati sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti yang dilakukan tenaga honorer selama ini.

Baca Juga :  Sejumlah Lurah di Bandar Lampung Keluhkan Permintaan Dana untuk Beli Sapi Kurban

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, PNS part time merupakan win-win solution.
PPPK paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan penuh waktu, sehingga hal ini meringankan anggaran negara.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Sampaikan Pesan Untuk Jaga Netralitas ASN Pada Pemilu 2024 Saat Acara Pelantikan dan Sertijab Eselon III, Aspidsus, Kajari dan Koordinator

Sedangkan di sisi lain, para honorer akan mendapat kepastian bekerja di pemerintahan.
Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” ungkap Guspardi Gaus, dikutip Kamis (13/7/2023).
Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi bagaimana cara mendaftar PNS part time.

Baca Juga :  Pemko Subulussalam Menerima Undangan Rakor Kemendikbudristek Terkait Formasi PPPK Guru

Namun, Guspardi menjelaskan bahwa nantinya akan ada revisi UU ASN terkait wacana ini.(LM/TOPAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *