Scroll untuk baca artikel

Uncategorized

Mengenal PNS Part Time yang Gantikan Tenaga Honorer, Alasan Pemerintah Sungguh Mengejutkan

1553
×

Mengenal PNS Part Time yang Gantikan Tenaga Honorer, Alasan Pemerintah Sungguh Mengejutkan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Bandar Lampung || Pemerintah dan Komisi II DPR masih terus membahas teknis jabatan PNS part time, baik dari sisi tugas, fungsi, dan gaji.

Nantinya, PNS part time akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS part time bekerja berdasarkan waktu yang disepakati sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti yang dilakukan tenaga honorer selama ini.

Baca Juga :  Plt Bupati Langkat Buka Rembuk Stunting 2023, Begini Harapannya

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, PNS part time merupakan win-win solution.
PPPK paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan penuh waktu, sehingga hal ini meringankan anggaran negara.

Baca Juga :  ASN Harus Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Sedangkan di sisi lain, para honorer akan mendapat kepastian bekerja di pemerintahan.
Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” ungkap Guspardi Gaus, dikutip Kamis (13/7/2023).
Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi bagaimana cara mendaftar PNS part time.

Baca Juga :  Sejumlah Lurah di Bandar Lampung Keluhkan Permintaan Dana untuk Beli Sapi Kurban

Namun, Guspardi menjelaskan bahwa nantinya akan ada revisi UU ASN terkait wacana ini.(LM/TOPAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *