Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Mengenal PNS Part Time yang Gantikan Tenaga Honorer, Alasan Pemerintah Sungguh Mengejutkan

1053
×

Mengenal PNS Part Time yang Gantikan Tenaga Honorer, Alasan Pemerintah Sungguh Mengejutkan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Bandar Lampung || Pemerintah dan Komisi II DPR masih terus membahas teknis jabatan PNS part time, baik dari sisi tugas, fungsi, dan gaji.

Nantinya, PNS part time akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS part time bekerja berdasarkan waktu yang disepakati sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti yang dilakukan tenaga honorer selama ini.

Baca Juga :  Peringatan Harkitnas 2023, Bupati DS: Bara Persatuan Indonesia Mulai Menyala Sejak 115 Tahun Silam

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, PNS part time merupakan win-win solution.
PPPK paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan penuh waktu, sehingga hal ini meringankan anggaran negara.

Baca Juga :  Y LBH CNI TJB Beraudiensi ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai

Sedangkan di sisi lain, para honorer akan mendapat kepastian bekerja di pemerintahan.
Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” ungkap Guspardi Gaus, dikutip Kamis (13/7/2023).
Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi bagaimana cara mendaftar PNS part time.

Baca Juga :  Dua Pegawai Dinas PMD Muba Sumsel Positif Konsumsi Narkotika Saat Tes Urine

Namun, Guspardi menjelaskan bahwa nantinya akan ada revisi UU ASN terkait wacana ini.(LM/TOPAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…