Scroll untuk baca artikel
1 / 8
2 / 8
3 / 8
4 / 8
5 / 8
6 / 8
7 / 8
8 / 8

Uncategorized

Mengenal PNS Part Time yang Gantikan Tenaga Honorer, Alasan Pemerintah Sungguh Mengejutkan

573
×

Mengenal PNS Part Time yang Gantikan Tenaga Honorer, Alasan Pemerintah Sungguh Mengejutkan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Bandar Lampung || Pemerintah dan Komisi II DPR masih terus membahas teknis jabatan PNS part time, baik dari sisi tugas, fungsi, dan gaji.

Nantinya, PNS part time akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS part time bekerja berdasarkan waktu yang disepakati sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti yang dilakukan tenaga honorer selama ini.

Baca Juga :  BPK Serahkan LKPD Pemkab Deli Serdang TA 2022 kepada Bupati

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, PNS part time merupakan win-win solution.
PPPK paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan penuh waktu, sehingga hal ini meringankan anggaran negara.

Baca Juga :  Soal E Parking Lemah, Pengamat : Masa Cuma Walikota Aja Yang Antusias

Sedangkan di sisi lain, para honorer akan mendapat kepastian bekerja di pemerintahan.
Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” ungkap Guspardi Gaus, dikutip Kamis (13/7/2023).
Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi bagaimana cara mendaftar PNS part time.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri Tingkat Kehadiran ASN di Pemkab Deli Serdang 98,77 Persen

Namun, Guspardi menjelaskan bahwa nantinya akan ada revisi UU ASN terkait wacana ini.(LM/TOPAN)

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…