Lensa Mata Medan || Proyek pembangunan 12 sumur pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT), Jaringan Distribusi dan Reservoir serta Water Treatment Plant (WTP) tahap 2 guna memenuhi kebutuhan air di Kawasan Industri Medan (KIM) berbiaya Rp. 80 miliar. Pelaksanaan proyek ini dengan cara Penunjukan Langsung kepada PT NK dan PT JTL.
PT NK mengerjakan Jaringan Distribusi, Reservoar dan WTP tahap 2 berbiaya Rp. 60 Miliar dan proyek pembuatan 12 sumur ABT plus jaringan distribusi ke reservoir dikerjakan PT JPL senilai Rp. 20 Miliar.
Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (KIM) Daly Mulyana pada wartawan, Rabu (7/6/2023) menjelaskan, Penunjukan Langsung pelaksana proyek pemanfaatan air bawah tanah, WTP dan Reservoar berdasarkan Pasal 13 ayat 2 huruf J Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI Nomor PER – 08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Sembari menunjukkan aturan tersebut di layar slide, Daly menjelaskan rincian bunyi aturan itu adalah, J. Penyedia Barang dan Jasa adalah BUMN, Anak Perusahaan atau Perusahaan Terafiliasi BUMN sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggung jawabkan dan Barang dan Jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari Penyedia Barang dan Jasa bersangkutan.
Dijelaskan pria pemilik total kekayaan tahun 2022 senilai 13,6 miliar itu, PT NK dan PT JTL adalah anak perusahaan BUMN.
“PT NK dan PT JTL ditunjuk melaksanakan pekerjaan secara Penunjukan Langsung karena anak perusahaan BUMN,” katanya.
Disinggung Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dihubungkan kompetitifnya keterbukaan dalam pemberian pekerjaan ke perusahaan lain, Daly Mulyana tak merinci jelas dan hanya menunjukkan di layar atas aturan KPPU RI atas tak terkait pengecualian perusahaan BUMN dalam aturan larangan monopoli.
Daly Mulyana dalam konferensi pers tersebut, kembali mengulang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam pelaksanaan proyek pemanfaatan Air Bawah Tanah yang direncanakan dan dibiayai serta dikerjakan PT KIM melalui 2 perusahaan pelaksana.
Padahal, KPK melalui Kasatgas Korsup KPK Marulitua Manurung, Sabtu (27/5/2023) membantah terlibat urusan tekhnis proyek berbiaya 80 miliar itu. Marulitua tegas mengatakan, Tim KPK tidak masuk dalam hal teknis pembangunan dan pengawasan atas proyek dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT KIM ataupun pihak-pihak yang terkait.
BELUM SELESAI
Daly Mulyana yang kala itu didampingi Manajer Perencanaan dan Tehnik Eka Wahyudin Panjaitan dan Kepala Bagian Hukum Raymon menjelaskan, pekerjaan PT NK belum selesai dan sesuai addendum akan selesai dalam pertengahan Bulan Juni 2023.
“Pekerjaan PT NK belum selesai dan telah dilakukan addendum. Diperkirakan pertengahan Juni 2023 ini selesai. Ada kendala terkait pemasangan pipa yang terhalang pipa jaringan gas di sekitar lokasi pekerjaan,” jawab Daly Mulyana melalui Manager Perencanaan dan Teknik Eka Wahyudin Panjaitan.
Pekerjaan PT NK di WTP Tahap 2 dan Reservoar di KIM Blok I dikatakannya, telah selesai dikerjakan, sedangkan pembangunan 12 sumur ABT dikerjakan PT JLT belum juga selesai.
HALANGI LIPUTAN
Upaya wartawan untuk melihat progres pekerjaan PT NK ke proyek Reservoar di Jalan Sulawesi KIM Blok 1, Rabu (7/6/2023) dilarang masuk ke lokasi oleh security bernama JR Harahap.
JR Harahap mengaku diperintahkan Komandan Regunya bernama Bembeng melarang siapapun yang tak berkepentingan masuk ke lokasi Reservoir itu. Pengakuannya, Bembeng diperintahkan oleh pegawai KIM bernama Erick.
Pegawai KIM Erick yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/6/2023) membenarkan adanya larangan siapapun memasuki area Reservoir tanpa terkecuali. Hal itu, kata Erick atas perintah atasannya tanpa merinci nama atasan dimaksud.
Padahal, sesuai statemen Dirut PT KIM Daly Mulyana, pekerjaan PT NK belum selesai yang jelas, lokasi pekerjaan merupakan tanggungjawab perusahaan anak BUMN itu. Dinilai aneh jika pegawai KIM menyampaikan larangan liputan media di lokasi yang merupakan kewenangan perusahan pelaksana proyek tersebut.
PRESS RELEASE
Sebelumnya, dalam Press Release yang diterima wartawan via Whatsapp Daly Mulyana itu disebutkan, Rapat Koordinasi 23 November 2022 KPK RI dan Satgas Tim Terpadu Air Bawah Tanah (Satgas ABT) wujud penegakan hukum pelarangan perusahaan atau tenant menggunakan ABT di Kawasan Industri Medan dan larangan penarikan retribusi daerah dari ABT sesuai PP No. 142/2015 Tentang Kawasan Industri.
Disebutkan juga dalam press release itu, KPK meminta Satgas ABT yang diketuai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut bersama Asosiasi Perusahan KIM melakukan pendataan kebutuhan air dan Satgas ABT telah mengumpulkan data kebutuhan air perusahaan di KIM sebanyak 1 juta meter kubik untuk memenuhi 417 perusahaan di kawasan tersebut.
Disebutkan juga, berdasarkan hal itu KPK meminta pada PT KIM melakukan langkah luar biasa untuk memenuhi kebutuhan air bagi perusahaan di KIM. Lalu PT KIM melalukan pembangunan Water Treatment Plant Tahap 2 dengan menambah kapasitas 500.000 meter kubik perbulan yang dijanjikan beroperasi Bulan April 2023.
PT KIM juga mengaku membangun Reservoar (Penampungan dan Jaringan Distribusi) ke tenant lalu penyediaan air yang dilakukan PT Dana Reksa (Persero) bekerjasama dengan SPAM Binjai dengan kapasitas 700.000 meter kubik perbulan ditambah penyediaan dari Perumda Tirtanadi dengan kapasitas 200.000 meter kubik perbulan.
Press Release bernomor S-902331 A/CEOF/COS/1122 yang diteken Manager Sekretaris Perusahaan PT KIM Mini Herawaty itu, kembali menyampaikan, PT KIM melaksanakan arahan KPK untuk air tanah yang dikelola langsung perusahaan plat merah itu sebagai cadangan dengan kapasitas 300.000 meter kubik perbulan yang mengacu Bab III Persiapan Peraturan Menteri Perindustrian No. 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.
Dalam press release disebutkan PT KIM merupakan anak perusahaan PT Danareksa Persero yang memegang saham 59 persen, Pemerintah RI pemegang 1 lembar saham seri A (Dwiwarna), Pemprov Sumut memegang 30 persen saham dan Pemko Medan 10 persen saham.
BPK DIMINTA AUDIT PROYEK DI KIM
Proyek senilai 80 miliar di PT KIM itu diharapkan mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lembaga pengawas penggunaan uang negara itu diminta melakukan audit perencanaan, proses kontrak dan pelaksanaan pekerjaan pengadaan air untuk perusahaan di Kawasan Industri Medan itu.
“BPK RI kami harap melakukan audit investigasi atas perencanaan, proses kontrak dan pelaksanaan proyek pengadaan air untuk perusahaan yang ada di Kawasan Industri yang dikelola PT KIM tersebut,” tegas Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) R Gultom SH, Senin (29/5/2023) di Medan.
Alumni Fakultas Hukum UISU Medan ini, mensinyalir, ada yang tak beres mulai dari perencanaan, proses pemberian pekerjaan Jaringan Distribusi dan Reservoir senilai Rp. 60 Miliar dari PT KIM ke PT Nindya Karya yang infonya adalah berpola Penunjukan Langsung (PL) serta proses pekerjaan yang infonya akan selesai pada 31 Mei 2023 ini tapi fakta di lapangan tak ada plank proyek dan terindikasi tak akan selesai sesuai tenggat waktu.
Press Release yang disampaikan Manager Sekretaris Perusahaan PT KIM Mini Herawaty yang akan mengoperasikan penyediaan air ke perusahaan di KIM pada April 2023 juga diduga tak terbukti karena hingga Akhir Mei ini juga pekerjaan itu belum tuntas.
“Statemen di press release November 2022 akan beroperasi April 2023 tapi nyatanya mana? Hingga Akhir Mei ini belum ada faktanya. Jangan main main dengan janji. Harusnya yang menyampaikan statemen malu dan mengundurkan diri saja dari perusahaan milik pemerintah itu,” tegasnya.
R Gultom SH juga meminta KPK RI melakukan klarifikasi LHKPN Daly Mulyana periodik tahun 2022 serta bekerjasama dengan PPATK melacak transaksi perbankan pejabat pengambil kebijakan proyek di PT KIM guna mendeteksi dan mengatasi hal hal yang tak diinginkan berakibat kerugian keuangan perusahaan plat merah itu.
Disebutkannya, pelaporan LHKPN Daly Mulyana pada 21 Februari 2023 periodik 2022 yang masih menyebutkan menjabat Direktur Keuangan, SDM dan Umum dengan Unit Kerja Wakil Pimpinan PT KIM patut dipertanyakan tentang kapan jabatan Dirut PT KIM dipegang Daly Mulyana.
HARTA DALY MULYANA NAIK 1,7 MILIAR DI TAHUN 2022
Di penelusuran wartawan atas kekayaan Dirut PT KIM Daly Mulyana dalam elkhpn.kpk.go.id, terlihat total harta pejabat BUMN ini di LHKPN periodik 2022 naik Rp. 1.776.721.852 dibanding total hartanya di tahun 2021.
Di LHKPN Daly Mulyana yang disampaikan pada 21 Februari 2023, total hartanya Rp. 13.683.647.828,-, sedangkan dibanding total hartanya di tahun 2021 Rp. 11.906.925.976,- maka harta Dirut PT KIM yang dalam LHKPN nya masih tertulis jabatan Direktur Keuangan, SDM dan Umum dan Unit kerja Wakil Pimpinan PT KIM Medan itu hartanya naik 14,92 persen.
Dalam laporan di LHKPN periodik tahun 2022 itu Daly Mulyana menjabarkan hartanya terdiri dari Tanah dan Bangunan Rp. 9.400.000.000,- yang tersebar di 18 lokasi di Jakarta, Sumedang, Bandung dan Garut. Nilai Alat Transportasi dan Mesin Rp 1.358.000.000,-.
Selanjutnya, Daly Mulyana memiliki Harta Bergerak Lainnya senilai Rp 100.000.000,-, Kas dan Setara Kas senilai Rp 2.458.291.928,- ditambah Harta Lainnya senilai Rp 607.355.900. Dalam laporan kekayaannya itu total harta Daly Mulyana dipotong Hutang senilai Rp 240.000.000, Total Harta Kekayaan adalah Rp 13.683.647.828,-. (LM/An)