Lensa Mata Jakarta
Jaksa Penuntut Umut (JPU) bacakan amar putusan pada persidangan terdakwa Betty dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/03/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan kepada awak media bahwasannya Betty terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI (persero).
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair JPU”, ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.
Dalam putusan itu, terdakwa Betty di tuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa Betty juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp431.371.716.924,93, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. (Andry)