Lensa Mata Tual – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual kembali mengeluarkan dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Senin, (4/1202023).
Dua orang WBP tersebut yaitu NDR dan YYR. Mereka dinyatankan Bebas Biasa karena telah selesai menjalani masa pidana dan Bebas Integrasi berupa Cuti Bersyarat
Kasi Binadik Lapas Tual K. V. Huwae dalam keterangannya menjelaskan, dua orang WBP yang dinyatakan bebas saat itu karena telah selesai menjalani masa pidana dan juga ada yang mendapatkan program integrasi berupa Cuti Bersyarat.
Khusus untuk WBP yang menerima Integrasi Cuti Bersyarat, Huwae menjamin bahwa seluruh syarat administratif dan subtantif telah dipenuhi sehingga yang bersangkutan bisa kami usulkan dan diterbitkan SK Cuti Bersyarat oleh Menteri Hukum dan HAM RI
“WBP yang bersangkutan telah menjalani seluruh pembinaan dan menjalankan seluruh kewajiban dengan baik, sehingga yang bersangkutan boleh menerima SK Cuti bersyaratnya,” tegas Huwae.
Sementara itu, penelaah status WBP Lapas Tual F. Fanulene juga menerangkan bahwa, bagi WBP yang mendapat SK Cuti Bersyarat yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Bapas Saumlaki, untuk dilakukan pembinaan dan pemantauan selama WBP tersebut menjalani program Integrasi Cuti Bersyarat, sehingga WBP tersebut diharapkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan kriminal yang melanggara hukum yang berakibat pihak Bapas dapat mencabut SK tersebut dan WBP kembali menjalani sisa pidana yang ada.
Plh. Kalapas Tual, Martha saat dimintai keterangannya terkait bebasnya 2 WBP tersebut mengatakan, jajarannya akan selalu berusaha dengan maksimal untuk memenuhi seluruh hak-hak WBP yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan hak-haknya.
Martha juga berharap, seluruh WBP dapat patuh dan ikut aturan yang ada serta disiplin dalam mengikuti seluruh program pembinaan, sehingga dapat diusulkan untuk program integrasi.







