KMHDI atau Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dan Aparat Penegak Hukum (APH). Khususnya untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat transmigrasi di Desa Tawamelewe.
Wayan Ardi Adnyana selaku ketua Departemen Sosial Kemasyarakatan Pimpinan Pusat KMHDI mengungkapkan hal tersebut saat audiensi di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024. Ia menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Daerah kabupaten Konawe untuk dapat memberikan perhatian serius. Mengenai persoalan sengketa lahan masyarakat Transmigrasi di desa Tawamelewe.
“Kami berharap negara dapat hadir memberi supremasi hukum yang berkeadilan melalui Pemerintah Daerah dan Pihak Penegakan Hukum. Masyarakat transmigrasi di desa Tawamewe Kecamatan Uepai yang saat ini sedang berada pada titik kebingungan atas problematika sengketa lahan sejak tahun 2022 lalu”, ungkapnya.
Dalam kasus ini, masyarakat transmigrasi Desa Tawamelewe telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati. Namun, munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain menyebabkan terjadinya sengketa yang berkepanjangan. Kondisi ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam hak-hak masyarakat. Masyarakat transmigrasi yang telah bermukim di daerah tersebut sejak tahun 1973 melalui program Transmigrasi masa presiden Soeharto.
Lebih lanjut, Ardi yang juga merupakan Eks. ketua KMHDI Konawe ini menilai bahwa sengketa lahan ini merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Oleh karena itu, KMHDI berharap agar Pemda Konawe dan APH mengambil langkah-langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.
” Ini bukan persoalan kecil, harus perlu perhatian serius oleh pemerintah daerah dan pihak penegak hukum khususnya TNI dan Polri, sudah hampir 2 tahun lamanya. Masyarakat berada diambang kebingungan karena persoalan ini tidak menemukan titik terangnya. Oleh karenanya kami mendukung langkah preventif dapat dilakukan oleh pemda konawe dan APH Konawe terhadap kasus yang merugikan masyarakat transmigrasi”, lanjut Ardi.
Kemudian, dalam statemennya ardi juga menyampaikan poin-poin harapannya kepada pemerintah maupun Aparat Penegakan Hukum di kabupaten Konawe, yaitu :
- Pemerintah kabupaten konawe dalam hal ini bapak Stanley selaku PJ Bupati Konawe agar mengambil sikap tegas. Hal ini untuk menyelesaikan permasalahan lahan masyarakat Transmigran yang sudah 2 tahun lamanya tidak menemukan titik terang;
Kami mengharapkan Kapolres Konawe dapat memberikan atensi khusus atas perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini yang dilakukan oleh Oknum Penyerobot lahan masyarakat Transmigrasi di desa Tawamelewe.
Sebagai penutup, Aktivis KMHDI Pusat asal konawe tersebut menegaskan bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak ada yang namanya kebal hukum. Tentunya kepastian hukum akan hadir di tengah masyarakat transmigrasi. Khususnya di desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai agar mereka dapat hidup dengan aman dan nyaman.
“Kami percaya bahwa tidak ada yang namanya kebal terhadap hukum di negeri ini, mereka yang bersalah harus mendapat penegasan hukum. Saya yakin dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, permasalahan sengketa lahan di Desa Tawamelewe dapat segera selesai. Masyarakat transmigrasi sebagai pihak yang paling merugi dalam kasus ini harus mendapatkan keadilan dan kepastian hukum “, tutup Ardi.