Scroll untuk baca artikel
News

SPBU 44 532 13 Radegan Sampang Cilacap Diduga Tempat Pengangsu Solar,  APH Seakan Tutup Mata

1973
×

SPBU 44 532 13 Radegan Sampang Cilacap Diduga Tempat Pengangsu Solar,  APH Seakan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Cilacap – Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi masih marak di Cilacap, terbukti di SPBU 44 532 13 Radegan Sampang Cilacap menjadi tempat pengangsu BBM Solar Subsidi.

Pada hari Kamis (9/5/2024) didapati mobil box warna silver kabin warna R 8401 MH tengah membeli solar di SPBU tersebut, saat ditanya oleh awak media supir mengaku bosnya adalah Kris.

Dalam keterangannya operator mengatakan bahwa ia tidak tau kalau mobil tersebut pengangsu” Saya tidak tau kalau mobil itu pengangsu solar,” ucapnya.

Padahal dari pantauan awak media ada beberapa jenis mobil dengan modus pengangsu ada di SPBU tersebut dan tidak hanya satu Bos dan sudah berlangsung lebih dari 2 bulan. Diduga kuat SPBU 44 532 13 telah bekerja sama dengan para Bos pengangsu solar subsidi. Dari rangkaian diatas diduga  adanya pembiaran oleh Polres Cilacap sehingga maraknya pengangsu di SPBU tersebut yang berlangsung lama dan aman – aman saja.

Baca Juga :  PLN ULP Tanjungbalai Tingkatkan Kesadaran Terhadap Bahaya Listrik serta Promosi KALCER di SMA Negeri 2 Kota Tanjungbalai

Padahal sudah jelas  tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga :  Komjak RI Observasi Lapangan dan Penilaian Pembangunan Zona Integritas WBK ke Kantor Kejati Sumut

Ketua DPD Jateng LSM Suara Abdi Bangsa Andi Prasetyo menyampaikan, “Kegiatan ngangsu solar subsidi di SPBU merupakan tindak pidana berat yaitu  tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana  dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Sumut dan Pemko Medan akan Tindaklanjuti Dugaan Limbah RS Delima Dibuang ke Pengepul, Bantaran Sungai Deli Digunakan Tanpa Izin?

“Melihat mereka sudah biasa seperti itu tentu patut diduga bahwa ada oknum aparat yang ada dibelakangnya, ini akan kita ungkap dan akan kita usut agar APH tidak main backup usaha ilegal sesuai instruksi Kapolri,” imbuhnya.

“Pertamina juga harus tegas menindak SPBU yang nakal bila perlu beri sanksi yang berat,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *