Scroll untuk baca artikel
News

Langgar SOP Penangkapan & Dugaan Pemerasan terhadap Mona, Propam Polda Riau Periksa Kapolres Rokan Hulu dan Anggotanya

449
×

Langgar SOP Penangkapan & Dugaan Pemerasan terhadap Mona, Propam Polda Riau Periksa Kapolres Rokan Hulu dan Anggotanya

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Divpropam Polda Riau turun gunung ke Mapolres Rokan Hulu melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono dan anggotanya, Selasa (12/2/2025) di Pasir Pangaraian .

Tim Penyidik Propam Riau melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Rokan Hulu dan Anggotanya terkait dugaan penjebakan dan pemerasan terhadap salah seorang pedagang kios, Inisial Mona atas tuduhan melakukan penjualanan rokok ilegal merk Lufman.

Setelah memeriksa keterangan pelapor, Maradona, tim penyidik lanjut melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKBP Rejoice Manalu, Kanit Tipidter Abdau dan beberapa penyidik/ Personil Kepolisian Polres Rokan Hulu.

Baca Juga :  Tinjau Sarpras Dapur Sehat Program Makan Bergizi, Tim Badan Gizi Nasional Kunjungi Lanud Husein Sastranegara

Menurut Kuasa hukum Indra Ramos S.H, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Propam Polda terhadap Kliennya Maradona alias Mona (40) berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pelanggaran SOP penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hulu.

Baca Juga :  Tarif Baja Era Trump Tegaskan Baja sebagai Instrumen Geopolitik, Krakatau Steel Tangkap Peluang Penguatan Industri Strategis Nasional

” Ya benar, Propam Polda Riau sudah memeriksa Mona dan istrinya selaku pelapor atas dugaan pemerasan dan pelanggaran SOP penyidikan terhadap perkara peredaran rokok Lufman Ilegal yang terjadi pada tanggal 3 Desember 2024 lalu” ujar Indra Ramos, Jumat (14/2/2025).

Dikatakannya, Mona sudah memberikan keterangan terkait permasalahan hukum yang dialaminya sejak digrebek dan ditersangkakan serta ditahan atas tuduhan melakukan tindak pidana peredaran rokok ilegal merk Lufman dalam undang undang kesehatan nomor 17 tahun 2023.

Baca Juga :  Kejati Sumut Paparkan Uang Pengembalian Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Rp 113 Milyar Lebih 

” Kita lakukan pendampingan selama dalam proses pemeriksaan penyidik Propam Polda Riau
terhadapnya, dan Mona sudah memberi keterangannya.” Kata Indra Ramos .

Terkait pemeriksaan itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi media ini, Sabtu (15/2/2025) belum memberi keterangan hasil pemeriksaan terhadap Kapolres Rokan Hulu dan anggotanya hingga berita ini terbit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Menanamkan modal pada sebuah perusahaan memerlukan ketelitian yang melampaui sekadar melihat pergerakan grafik harga di layar monitor. Investor yang bijak memahami bahwa harga saham dalam jangka panjang akan cenderung mengikuti…