Lensa Mata Langgur – Sebanyak tujuh fraksi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan dua Desa (Ohoi) di Kecamatan Kei Kecil. Penetapan itu setelah dilakukan pembahasan maraton oleh DPRD Malra bersama tim teknis Pemerintah Daerah serta OPD pengusung pada 12 Januari 2024. Pengambilan keputusan persetujuan Ranperda tersebut disepakati bersama dalam rapat paripurna DPRD Malra yang digelar diruang sidang utama DPRD Senin, (15/1/2024).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun serta dihadiri Penjabat Bupati Maluku Tenggara Drs. Jasmono, M.Si, Pj. Sekretaris Daerah Nicodemus Ubro, M.Si bersama pimpinan OPD lingkup Kabupaten Malra.
Pj. Bupati Malra, Jasmono mengatakan, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan merupakan amanat ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dengan mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, partisipatif, kepastian hukum, dan bertanggung jawab.
Menurut Jasmono, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat daerah dirumuskan dengan berpedoman pada norma-norma hukum yang menjadi bagian tidak dapat terpisahkan dalam merealisasikan aspirasi masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara melalui DPRD.
Selain tugas dan kewenangan DPRD untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, lembaga dewan juga menyetujui Ranperda tentang pembentukan Ohoi Ohoijang Kecamatan Kei Kecil terdiri dari tujuh bab dan 13 pasal. Sedangkan, Ranperda tentang pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil terdiri dari tujuh bab dan 13 pasal.
Dalam kesempatan itu, tujuh fraksi di DPRD Malra juga menyetujui Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara 2023-2024 yang terdiri dari 16 bab dan 105 pasal.







