Scroll untuk baca artikel
News

KaKanwil Hukum Aceh kunjungi PT BNA

59
×

KaKanwil Hukum Aceh kunjungi PT BNA

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Aceh, Dr Meurah Budiman, SH, MH yang didampingi Kadiv Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, SH, MPA dan Kadiv Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinulihan, SH, MH.

Sedangkan KPT didampingi WKPT, A Bondan, SH, MH, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas PT BNA, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, Panitera, Drs Effendi, SH dan Plh Sekretaris PT BNA, Ridwan, SH, MH.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu, (16/9/26), di Ruang Kerja KPT, Dr Sutio menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Kakanwil Hukum ke Pengadilan Tinggi.

Baca Juga :  Berikut 7 Personel Polres Nias Selatan yang Serah Terima Jabatan dan Dilantik pada April 2025

KPT juga menjelaskan, bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh membawahi 22 Pengadilan Negeri se-Aceh dengan jumlah perkara tingkat banding sekitar 800-an per tahun.

“Mari kita saling bersinergi dan kordinasi untuk mengoptimalkan pelayanan publik,” Ujar Dr Sutio dengan ramah.

Dalam pertemuan bersahaja dan khidmat tersebut, Dr Meurah Budiman, KaKanwilKum, meminta dukungan pada Pimpinan Pengadilan se-Aceh terkait dua program yang sedang mereka jalankan di Aceh, yaitu :

Pertama, program sosialisasi bantuan hukum berbasis Qanun Aceh mengenai penyelesaian sengketa ataupun perselisihan berbasis pada peradilan adat gampong.

Baca Juga :  Alumni Tebu Ireng Audiensi ke Plt Bupati Langkat Minta Bimbingan

Kedua, program pembinaan Notaris terkait dengan perlindungan atas hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Merespon dua harapan dari Kanwil Hukum di atas, KPT menyampaikan sikap bahwa Pengadilan di Aceh mendukung dua program yang sedang dilaksanakan tersebut. Terlebih lagi mengenai sosialisasi mengenai penyelesaian perkara melalui mekanisme peradilan adat gampong.

Dr Sutio menambahkan, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP sejak 2 Januari 2026 maka orientasi peradilan pidana sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

KPT menambahkan, kini arah peradilan pidana tidak lagi fokus pada pemidanaan, melainkan juga pada berupa tindakan, ganti rugi, dan juga pemaafan Hakim. Ketiga hal ini bisa saja mengadopsi tata cara penyelesaian sengketa atau perselisihan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh tentang Adat Istiadat.

Baca Juga :  Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

“Kami dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Aceh akan mendukung program Devisi Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum dari Kanwil Hukum, terlebih lagi ada Dr Taqwaddin, yang paham terkait sunstansi Qanun Aceh yang mengatur penyelesaian sengketa atau perselisihan secara adat,” ujarnya.

Dia juga mengusulkan untuk membuat nota kesepahaman terkait dengan kesepakatan tersebut.

“Sebaiknya kita buat nota kesepahaman kerjasama untuk memformalkan kesepakatan kita ini. Ujar Dr Sutio Jumagi Akhirno, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *