Scroll untuk baca artikel
News

9,3 Ton Mangga Ilegal Dari Thailand Dimusnahkan Oleh BC Teluk Nibung Bekerjasama Dengan Balai Besar Karantina Tanjungbalai Asahan

511
×

9,3 Ton Mangga Ilegal Dari Thailand Dimusnahkan Oleh BC Teluk Nibung Bekerjasama Dengan Balai Besar Karantina Tanjungbalai Asahan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjungbalai – Tanjung Balai Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Tanjung Balai Asahan melakukan koordinasi untuk memusnahkan 9,3 ton mangga ilegal yang berasal dari Thailand.

Mangga tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur karena tidak memenuhi persyaratan impor yang berlaku, Bertempat di lahan BPKIT Sumatera Utara Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjungbalai Asahan Jalan Pelabuhan Panton Bagan Asahan, Kamis (22/5/2025).

Pemusnahan mangga ilegal ini merupakan hasil dari upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Tanjung Balai Asahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga keamanan pangan.

Baca Juga :  HUT ke-95 Al Jam’iyatul Washliyah di Sumut Diisi Rangkaian Kegiatan Pendidikan, Sosial dan Dakwah

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia khususnya Tanjungbalai Asahan,” kata Nurhasan Ashari Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung.

Pemusnahan mangga ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan impor dan Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  BIM Kota Tanjungbalai Gelar Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Kota Tanjungbalai, Minta Tersangka Narkoba "R" di Hukum Seadil Adilnya

Nurhasan juga menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kualitas produk yang beredar di pasar Indonesia dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

“Dengan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasar Indonesia. Bea Cukai Teluk Nibung dan Badan Karantina Tanjung Balai Asahan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk menjaga keamanan pangan dan melindungi masyarakat,” ucap Kakan BC.

Baca Juga :  Terkesan Tak Profesional, LBH Medan Laporkan 2 Jaksa Kejati Sumut ke Jamwas Kejagung dan Komjak

Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Karantina Sumatera Utara Domu Sinaga juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Bea Cukai Teluk Nibung dan Badan Karantina dalam melakukan pemusnahan mangga ilegal ini.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari produk-produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan,” ucap Domu Sinaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

  Lensa Mata.id, Tanjungbalai   Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia ( Musda DPD APPSI ) Kota Tanjungbalai digelar di Raja Bahagia, Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar…