Scroll untuk baca artikel

News

AJP Caleg DPR RI Diduga Lakukan Money Politik

1293
×

AJP Caleg DPR RI Diduga Lakukan Money Politik

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Sumut I berinisial AJP dari Partai Gerindra diduga melakukan Money Politic (Politik Uang) dalam mencari suara dalam Pemilu 2024 ini.

AJP diduga melanggar Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” isi Pasal 515 UU Pemilu.

Baca Juga :  Calon Anggota DPR RI Siap Merubah Desa Belitang Menuju Gemillang

Bukti tersebut didapat dari kiriman salah seorang warga melalui pesan Whatsapp wartawan dengan amplop yang berisi pecahan uang Rp 50.000 2 lembar dan kartu nama Caleg DPR RI berinisial AJP pada Rabu (14/2/2024).

Baca Juga :  Soal Dugaan Money Politic, Ini Kata KPU dan Bawaslu Sumut

Saat dikonfirmasi dan klarifikasi melalui pesan Whatsappnya pada Rabu (14/2/2024) sore di nomor 0821 6560 xxxx perihal tersebut, Caleg DPR RI berinisial AJP enggan membalas dan memilih bungkam.

Hal senada juga saat dimintai tanggapan Ketua DPW Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu pada pesan Whatsappnya di nomor 0812 6042 xxx tak berkomentar apapun meski terlihat centang dua biru hingga berita ini terbit.

Baca Juga :  Heboh Soal Kepemilikan Villa Yang di Bobol Maling Milik Kajati Sumut, Ini Kata Kajati Sumut dan Kabid Humas Polda Sumut

Saat ini wartawan media lensamata.id mencoba untuk berkoordinasi dengan KPU Sumut dan Bawaslu Sumut perihal Money Politic yang dilakukan Caleg DPR RI berinisial AJP tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *