Lensa Mata Medan – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Sumut I berinisial AJP dari Partai Gerindra diduga melakukan Money Politic (Politik Uang) dalam mencari suara dalam Pemilu 2024 ini.
AJP diduga melanggar Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” isi Pasal 515 UU Pemilu.
Bukti tersebut didapat dari kiriman salah seorang warga melalui pesan Whatsapp wartawan dengan amplop yang berisi pecahan uang Rp 50.000 2 lembar dan kartu nama Caleg DPR RI berinisial AJP pada Rabu (14/2/2024).
Saat dikonfirmasi dan klarifikasi melalui pesan Whatsappnya pada Rabu (14/2/2024) sore di nomor 0821 6560 xxxx perihal tersebut, Caleg DPR RI berinisial AJP enggan membalas dan memilih bungkam.
Hal senada juga saat dimintai tanggapan Ketua DPW Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu pada pesan Whatsappnya di nomor 0812 6042 xxx tak berkomentar apapun meski terlihat centang dua biru hingga berita ini terbit.
Saat ini wartawan media lensamata.id mencoba untuk berkoordinasi dengan KPU Sumut dan Bawaslu Sumut perihal Money Politic yang dilakukan Caleg DPR RI berinisial AJP tersebut.










