Scroll untuk baca artikel

News

Aset Rumdis Wabup Diduga Bermasalah, Ini Tanggapan Ketua Komisi ll DPRD Tanjabbarat

796
×

Aset Rumdis Wabup Diduga Bermasalah, Ini Tanggapan Ketua Komisi ll DPRD Tanjabbarat

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjabbarat || Setelah mencuat ke publik akhirnya Ketua Komisi ll DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat Suprayogi Syaiful, berikan tanggapan terkait aset rumah dinas (Rumdis) wakil Bupati Tanjabbarat Hairan yang diduga bermasalah, Sabtu (30/09).

Yogi mengatakan, kebetulan itu mitra kerja kita tentunya hal tersebut akan kita bahas (red, diskusi) soal aset bekas bahan material bangunan di rumah Wabup.

“Kita akan bicarakan nanti bersama teman-teman anggota komisi ll dan dinas terkait juga akan kita panggil.karena ada mekanisme terakit aset-aset milik negara/pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Longkib Dukung Anjar Asmara Menuju Kursi DPRK Subulussalam

Sementara terpisah ketua LSM Petisi Syarifuddin Ar mengatakan, sepengetahuannya Pembawa Barang Milik Negara Bisa Kena Dugaan Penggelapan.

Pria dengan ciri khas rambut brontos ini juga menilai tindakan membawa barang milik negara (BMN) bisa dikategorikan penggelapan. Bila, ada maksud untuk memiliki.

Ia menerangkan, dugaan penggelapan tertuang dalam Pasal 372 KUHP, menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana paling banyak sembilan ratus rupiah.

Baca Juga :  Oknum Anggota Satpol PP Medan Tak Pakai Badge Usir Wartawan Liputan Haji

“Seharusnya perlengkapan negara di bidang penegakkan hukum yang telah diamanatkan oleh konstitusi UUD 1945 tidak membedakan sistem penerapan pelaksanaannya antara masyarakat (rakyat) dengan pejabat Negara, apabila terpenuhi alat bukti atu barang bukti atas dugaan perbuatan melawan hukumnya”, tutur nya.

Kemudian unsur berikutnya barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dalam hal ini kepunyaan negara. Jangankan seluruhnya, sebagian saja sudah memenuhi,

Baca Juga :  Korban Jadi Tersangka, Polsek Medan Area Mangkir pada Sidang Prapid Riki Agasi

Ia juga menghimbau, bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Tanjabbarat khususnya bagi dari legislatif dan eksekutif yang masih mengunakan fasilitas Negara/daerah untuk menyadari fasilitas itu semua milik rakyat yang digunakan oleh pejabat.

“Artinya janganlah merasa untuk memiliki, cukup selama ini dipergunakan saja,” ucapnya.

Lanjut kata dia, untuk pejabat yang masih menjabat agar tak membawa pulang fasilitas yang dibeli mengunakan uang rakyat.bila masa tugas telah berakhir meskipun ada rasa ingin memiliki,” ujarnya.(LM/erwin.mate)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *