Scroll untuk baca artikel
News

Bahas Penegakan Hukum Perpajakan, Wakajatisu Sampaikan Kuliah Umum di Universitas HKBP Nommensen

69
×

Bahas Penegakan Hukum Perpajakan, Wakajatisu Sampaikan Kuliah Umum di Universitas HKBP Nommensen

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu), Eko Adhyaksono, S.H., M.H., menegaskan peran strategis institusi Kejaksaan dalam penegakan hukum pidana perpajakan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Kajati Sumut dalam kegiatan kuliah umum dan diskusi bersama yang diselenggarakan oleh Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) dan Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Senin (28/9/2026).

Dalam acara yang berlangsung di Gedung Fakultas Kedokteran Lantai 6 Kampus UHN tersebut, Eko Adhyaksono menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi.

Baca Juga :  Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

“Kejaksaan bekerja sama secara intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memproses tindak pidana di bidang perpajakan hingga ke meja persidangan,” jelas Wakajatisu di hadapan ratusan mahasiswa yang hadir.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan juga memiliki wewenang untuk menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tindak pidana asalnya (predicate crime) berasal dari kejahatan perpajakan melalui mekanisme penyidikan.

Selain dari sisi penindakan pidana, Wakajatisu juga menyoroti peran preventif dan bantuan hukum Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dalam fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum Perdata dan TUN untuk mewakili instansi pemerintah pusat seperti DJP maupun pemerintah daerah seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga :  Kinerja Positif Triwulan I 2026, KAI Bandara Catat Pertumbuhan Penumpang 8,47%

“Bidang Datun juga siap memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum berupa legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum), hingga audit hukum. Hal ini krusial untuk mendukung penyusunan kebijakan atau sistem administrasi perpajakan yang baru, seperti implementasi Core Tax Administration System,” tambahnya.

Kuliah umum ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Richard A.M Napitupulu, S.T., M.T.; Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I, Belis Siswanto; serta Founder & CEO Hive Five sekaligus Bendahara DPP KMDT, Dr. Sabar L. Tobing, S.E., M.M., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP.

Baca Juga :  Diduga Oknum Polsek Sumbang dan Oknum Wartawan Menerima Uang Sogokan 30 Juta Dari Pengusaha BBM Ilegal Jenis Pertalite

Acara ini juga dihadiri oleh jajaran pengurus Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT), para Wakil Rektor, Dekan, dosen, dan seluruh sivitas akademika Universitas HKBP Nommensen Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat pengawasan dan digitalisasi pemungutan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah. “Optimalisasi penerimaan…