Lensa Mata Baturaja – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026 memberikan berkah tersendiri bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja. Tepat di hari kemerdekaan, sebanyak 9 orang narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setiap tahunnya memberikan pemotongan masa pidana (remisi) bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Di Rutan Kelas IIB Baturaja, dari total 432 narapidana, ratusan di antaranya berhak mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI.
Berdasarkan rincian data, narapidana menerima Remisi Umum (RU) I dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, sebanyak 9 orang narapidana menerima Remisi Umum (RU) II, yang berarti mereka dinyatakan langsung bebas dan dapat pulang ke keluarga masing-masing.
Acara Pemberian Remisi Umum terhadap Narapidana dan Anak ini dilaksanakan secara virtual di Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin (17/08/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd.; Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K.; Letkol Inf Widyantoro, S.I.P.; jajaran anggota DPRD OKU; serta jajaran Pemerintahan Kabupaten OKU.
Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Fitriyadi, S.H., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri warga binaan. Hal ini dinilai dari sikap dan perilaku mereka sehari-hari selama menjalani masa tahanan.
Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Ketentuan mengenai pengurangan masa pidana ini berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.
Lebih lanjut, Fitriyadi menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Pemberian remisi kepada narapidana bukan sekadar pemenuhan hak oleh negara, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan. Ini diharapkan menjadi motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik, dengan terus menjaga kelakuan baik selama masa pembinaan,” tutupnya.












