Uncategorized

Bupati Berikan Atensi dan Catatan Kritis Bagi ASN dan Masyarakat Terkait Uji Kompetensi Job Fit

437
×

Bupati Berikan Atensi dan Catatan Kritis Bagi ASN dan Masyarakat Terkait Uji Kompetensi Job Fit

Sebarkan artikel ini

LANGGUR – Bupati Maluku Tenggara M.Thaher Hanubun memberikan atensi dan catatan kritis kepada ASN dan masyarakat terkait pandanganya terkait uji kompetensi job fit yang digelar Pemerintah daerah beberapa waktu lalu.

“Pada kesempatan ini, saya perlu memberikan sedikit atensi dan catatan kritis terkait dengan polemik di kalangan ASN dan masyarakat, terutama pandangan-pandangan tentang Uji Kompetensi (Job Fit) Pejabat Eselon II yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah”

Hal tersebut disampaikan Bupati Malra M.Thaher Hanubun pada saat melantik pejabat Admistrator di aula kantor Bupati Senin 24/7/2023.

Dirinya tambahkan pelaksanaan Uji Kompetensi atau Uji Kesesuaian atau yang sering disebut Job Fit bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan setara Eselon II, adalah mekanisme pengisian jabatan yang diatur dalam beberapa regulasi antara lain:

Baca Juga :  PT Telkom Indonesia Audiensi ke Syah Afandin Bahas Ini

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNSP, PERMENPAN 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan Kompetitif di Lingkungan instansi Pemerintah.

Bupati Thaher jelaskan, khusus di Maluku Tenggara, kita telah menerbitkan PERBUP 103 Tahun 2020 tentang Pengisian Pedoman Jabatan Tata cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka dan Mutasi.

Beberapa regulasi sebagaimana Saya sebutkan diatas, ternyata tidak dibaca dan dipahami dengan baik dan benar, baik oleh ASN (Termasuk Pejabat Pemerintah Daerah), sehingga memunculkan pandangan yang beragam (Gagal Paham), multitafsir dan menimbulkan Mis-informasi serta dimanfaatkan oleh Pihak-pihak untuk membuat kegaduhan.

Perlu saya jelaskan kepada Saudara- saudara sekalian bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi setara Eselon II dilakukan dengan 2 (dua) mekanisme ujar Bupati Thaher.

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung Menerima Kunjungan Mahasiswa President University Dalam Rangka Law School Visit

Thaher menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditegaskan bahwa Pengisian JPT yang Lowong melalui mutasi dari Satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi dari Pejabat yang ada.

Pengisian JPT sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat Satu Klasifikasi Jabatan Sesuai standar Kompetensi Jabatan – Telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) Tahun dan Paling lama 5 (Lima) Tahun, Pengisian jabatan dimaksud dilakukan berkoordinasi dengan KASN jelasnya.

Bupati Thaher juga jelaskan, ketentuan Pasal 132 PP 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2022, ditegaskan bahwa pengisian JPT melalui mutasi dari Satu JPT ke JPT yang lain dalam Satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi diantara Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca Juga :  Rektor UIN Sumut : Program Prioritas Kapolda Sumut Garansi Keamanan bagi Masyarakat

Mutasi dimaksud harus memenuhi syarat Sesuai Standar Kompetensi Jabatan.Telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) Tahun dan Paling lama 5 (Lima) Tahun.

Perlu diketahui bahwa Pelaksanaan Uji Kompetensi (Job Fit) yang dilaksanakan Tanggal 21 Juli 2023 yang lalu, sudah mendapat Rekomendasi KASN dan tidak dilaksanakan untuk mengisi Jabatan SEKDA serta diuji oleh PANSEL yang Kompeten.

Pengisian Jabatan SEKDA hanya bisa dilakukan melalui seleksi terbuka. SEKDA adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan bilamana sudah lebih dari 2 Tahun maka wajib hukumnya mengikuti Uji Kompetensi (Job Fit).

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…