Scroll untuk baca artikel

News

Cabuli Anak Dibawah Umur, Ayah Biadab Digelandang Polres Taput ke Prodeo

1482
×

Cabuli Anak Dibawah Umur, Ayah Biadab Digelandang Polres Taput ke Prodeo

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Taput – Seorang ayah enam orang anak inisial SM (47) warga Kabupaten Tapanuli Utara, tega mencabuli seorang anak inisial FN (14) warga Taput.

Akibat perbuatannya, pelaku SM ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Taput dari rumahnya Rabu 17 April 2024, sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, Kamis (18/4/2024) kepada wartawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban JMS (37) didampingi korban sendiri di Polres Taput pada 15 April 2024.

Baca Juga :  Mengenal Hukum Acara Pidana 

Dalam laporannya, korban menceritakan pada Minggu 14 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB, korban hendak pulang ke rumahnya dengan jalan kaki sendirian.

Ditengah jalan pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor, lalu berhenti dekat korban dan menawarkan untuk mengantar pulang. Korban menurut karena merasa percaya kepada pelaku yang sudah orang tua.

Beberapa saat tepat dekat rumahnya, korban meminta turun. Namun pelaku mengajak ke rumahnya dan nanti akan diantar kembali.

Dengan keadaan terpaksa korban menurut karena takut melompat dari motor pelaku. Setelah tiba di rumah pelaku berjarak 10 km dari rumah korban, pelaku turun dari motornya dan mengajak korban masuk ke rumah.

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Berkah, Media Tribun Tipikor Korwil Jateng dan LSM SAB DPD Jateng Bagi-bagi Takjil di Sepanjang Jalan Semarang-Solo

Saat itu korban mulai curiga karena hari sudah mulai gelap dan rumah korban berada di tempat sepi hanya ada tiga rumah tetangga.

Saat di rumah pelaku, korban pura-pura hendak ke kamar mandi. Saat itu juga korban melarikan diri, namun terlihat oleh pelaku dan mengejarnya. Sekitar 300 meter dari rumah pelaku di tempat sepi korban lalu ditangkap dan ditendang hingga terjatuh.

Baca Juga :  Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

Setelah korban terjatuh, pelaku memeluk korban sambil mencium pipi dan buah dada serta memasukkan jari tangannya ke organ vital korban.

Karena korban menjerit, lalu pelaku membujuk dan mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi korban. Setelah itu korban diantar kembali ke rumahnya.

Setelah tiba di rumah, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polres Taput.

“Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku mengakui perbuatanya secara jujur. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Aiptu W. Baringbing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *