Scroll untuk baca artikel

News

Cegah TPPO, Imigrasi Pangkal Pinang Tunda 12 Permohonan Penerbitan Paspor Selama Agustus 2024

431
×

Cegah TPPO, Imigrasi Pangkal Pinang Tunda 12 Permohonan Penerbitan Paspor Selama Agustus 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang, Alimuddin saat memantau pelaksanaan proses wawancara yang dilakukan anggotanya terhadap masyarakat yang hendak mengajukan permohonan penerbitan paspor.

Lensa Mata Pangkal Pinang – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang, Alimuddin mensinyalir praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mulai menyasar masyarakat Bangka sebagai korbannya.

Beberapa waktu lalu, petugas Imigrasi Pangkal Pinang ada menemukan warga Bangka diajak bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang resmi. Ajakan tersebut diterima melalui sosial media.

“Pernah kita temukan, pemohon paspor yang diajak bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang resmi. Kita langsung tunda permohonannya, dan kita laporkan ke pimpinan (di Ditjen Imigrasi, red),” ungkap Alimuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/9).

Baca Juga :  211 Atlet, Pelatih, dan Asisten Pelatih Berprestasi Dapat Penghargaan Dari Walikota Medan

Penundaan yang dilakukan tersebut, kata Alimuddin, sebagai upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang mencegah praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang hendak menjadi pekerja migran ilegal atau TKI ilegal, ataupun tidak memiliki tujuan yang jelas ke luar negeri, lebih baik menunda pengajuan permohonan paspornya. Sebab, petugas akan meneliti terlebih dahulu permohonan penerbitan paspor yang masuk,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Karo Buka Musrenbang RPJPD & RKPD Kabupaten Karo

Selama periode Agustus 2024, Alimuddin menjelaskan, pihaknya telah melakukan penundaan 12 permohonan penerbitan paspor yang diajukan masyarakat ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang. Ke-12 permohonan tersebut ditunda karena dikhawatirkan menjadi pekerja migran atau TKI ilegal.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 616.526.339.349 Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Dari Bank Plat Merah Kepada 2 Perusahaan

“Untuk periode Agustus ini, sudah 12 permohonan paspor yang kita tunda. Dari hasil wawancara dengan petugas, mereka tidak memiliki alasan yang kuat untuk ke luar negeri dan dikhawatirkan menjadi pekerja migran atau TKI ilegal. Sedangkan kuota setiap harinya hanya 50 permohonan paspor dan yang masuk biasanya hanya 30-an permohonan paspor,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *