Scroll untuk baca artikel

News

Demi Jabatan Bendahara Kemenag RI Kabupaten Nias Selatan, Oknum Guru Sekolah MIN 2 Nisel di Pulau Tello Diduga Dipaksakan untuk Menandatangani Absensinya

1724
×

Demi Jabatan Bendahara Kemenag RI Kabupaten Nias Selatan, Oknum Guru Sekolah MIN 2 Nisel di Pulau Tello Diduga Dipaksakan untuk Menandatangani Absensinya

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Baru-baru ini kinerja pegawai Kementerian Agama RI Kabupaten Nias Selatan menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, yang mana dari pemberitaan sebelumnya bahwa ada 2 orang guru agama kristen diduga belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2024 dari Kemenag RI Kabupaten Nias Selatan dan hingga sekarang belum terealisasi pada Rabu (12/02/2025).

Selain itu juga, sorotan publik terhadap kinerja Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Kemenag Nias Selatan, Dr. Martinus Harefa, S.Th., M.Pd.K yang diduga tidak berkantor sekira 3 bulan lamanya.

Dan, terkait ketidakhadiran/absensi Plh. Kepala Kantor Kemenag RI Kabupaten Nias Selatan, Dr. Martinus Harefa juga disesali oleh anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua di salah satu media online, Senin (10/02/2025).

Baca Juga :  Jalan Lintas Depan SMKN 13 Medan Diperbaiki Secepatnya

Selain itu, Thomas Dachi, S.H., M.H., M.I.P selaku Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan sekaligus sebagai Ketua DPC Partai Gerindra juga menanggapi absensi Martinus Harefa, yang mana bahwa hal tersebut telah melanggar aturan perUndang Undangan yang berlaku bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), Rabu (13/02/2025).

Abdul Karim (ist/foto)

Dan, yang anehnya lagi dari temuan awak media, bahwa salah satu guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Nias Selatan di Pulau Tello, Kecamatan Pulau Pulau Batu bernama Abdul Karim diduga telah diangkat menjadi bendahara di kantor Kemenag Nias Selatan selama sebulan lebih.

Baca Juga :  Wow, Berdalil Ditolak, Dr. Martinus Harefa Bisa Berkantor Cuma 1 kali selama 3 Bulan sebagai Plh. Kakan Kemenag Nias Selatan

Ironisnya, bahwa guru tersebut tugas di Kepulauan Batu di Pulau Tello Kecamatan Pulau Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, yang jaraknya dipisahkan oleh lautan dari Kantor Kemenag RI Kabupaten Nias Selatan, kurang lebih memakan waktu sekira 8 jam perjalanan dan diduga jarang melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai seorang guru sebagaimana mestinya.

Ada apa dengan Kemenag Nias Selatan? Apakah tidak ada pegawai lain yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup menjadi Bendahara di Kementrian Agama RI Kabupaten Nias Selatan?

Dan, hal tersebut diketahui oleh awak media melalui Kepala Sekolah Min 2 Nias Selatan, Fakhrin Melayu, yang menegaskan bahwa Abdul Karim masih aktif hingga saat ini sebagai guru di sekolah yang ia pimpin.

Baca Juga :  Jemaah Haji Technical Landing di Bandara Kualanamu Dikembalikan ke Embarkasi Solo

“Mengenai dia dijadikan sebagai bendahara di kantor Kemenag Nisel, supaya ditanyakan langsung ke Abdul Karim,” ujar Fakhrin kepada Wartawan pada Selasa (11/02/2024) melalui via telepon seluler.

Ketika ditanya bagaimana dengan absensi kehadiran Abdul Karim, Kasek mengatakan bahwa “Abdul Karim dipaksakan untuk menandatangani absennya atau diwajibkan yang bersangkutan tetap hadir,” pungkasnya.

Saat awak media melakukan konfirmasi dengan Abdul Karim, ia mengatakan bahwa itu adalah tugas tambahan yang diberikan kepadanya.

“Iya pak, bahkan itu tugas pokok saya dan Bendahara adalah tugas tambahan pak,” tulisnya pada Rabu (12/02/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *