Scroll untuk baca artikel
News

Diduga Takut Jumpai Wartawan, Eks Ketua PN Tanjungbalai Terkesan Menyembunyikan Sesuatu

447
×

Diduga Takut Jumpai Wartawan, Eks Ketua PN Tanjungbalai Terkesan Menyembunyikan Sesuatu

Sebarkan artikel ini

 

Lensa Mata.id, Asahan

 

 

 

Berdalih sedang melakukan Zoom Meeting dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai diduga terkesan mencoba menghindari wartawan yang ingin konfirmasi terkait permasalahan So Huan alias Law Ka Ho (57), warga Medan yang menjadi tergugat dalam perkara perdata dengan register Nomor : 8/Pdt.G/2023/Pn Tjb kembali mempermasalahkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada 2023 lalu, yang menurutnya telah mencederai keadilan bagi dirinya.

 

Proses itu terjadi karena So Huan digugat atas dirinya diduga begitu sarat dengan muatan konspiratif yang dilakukan oleh penggugat, yakni Sutanto alias Ahai Sutanto. Bagaimana tidak, dalam dalil gugatan, penggugat menyebutkan adanya Akte No 14 tanggal 31 Januari 2022 yang seolah Sutanto ada memberi kuasa kepada So Huan untuk menjadi perantara jual beli.

Baca Juga :  Rico Waas : Saya Bagian Dari Keluarga Veteran

 

Namun, seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa Akte tersebut tidak pernah ada. Hal itu pun secara resmi telah diungkapkan oleh Juru Bicara yang juga Panitera PN Tanjungbalai, Manarsar Siagian, SH pada Rabu (18/06/25) kemarin.

 

“Apa yang terjadi dalam sidang, sama sekali tidak sejalan dan tidak sinkron dengan putusan Majelis Hakim. Saya akan bongkar semua kejanggalan yang terjadi dari awal. Akibat putusan itu, saya merasa sangat dirugikan dan dipermalukan,” ungkap So Huan, Selasa (24/06/25).

Baca Juga :  Kunjungi Kantor Kemenag Batubara, Wamenag RI Berikan Bimbingan dan Arahan Kepada ASN

 

Selain masalah Akte, So Huan juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, penggugat tidak pernah dapat menunjukkan adanya kwitansi yang berhubungan dengan SHM No 74 milik istrinya. Namun Hakim terus saja melanjutkan perkara tersebut tanpa pernah melakukan pengujian, pendalaman serta verifikasi atas dalil gugatan.

 

“Ada banyak kejanggalan, selain penggugat menggunakan SHM milik Istri saya untuk melakukan gugatannya, penggugat juga tidak pernah sama sekali dapat menunjukkan bukti kwitansi yang berhubungan dengan pembelian lahan SHM No 74. Tapi, Hakim tetap saja memaksakan untuk melanjutkan dan memutuskan perkara,” katanya lagi.

Baca Juga :  Cegah Balap Liar Dalam Bulan Ramadhan 1446 Hijriah, Polres Tanjung Balai Amankan 9 Unit Sepeda Motor

 

Terkait hal itu, wartawan pun kemudian mencoba untuk melakukan konfirmasi langsung kepada eks Ketua PN Tanjungbalai, Yanti Suryani, SH.,MH yang saat ini tengah menjabat sebagai Ketua PN Kisaran. Namun, berulang kali usaha wartawan untuk bertemu terus saja tak membuahkan hasil.

 

 

Penulis : Maulana Juang Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *