Scroll untuk baca artikel
News

Dinas DP3AKB Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

759
×

Dinas DP3AKB Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Pesisir Barat – Pemerintahan Pesisir Barat melalui Dinas DP3AKB melakukan sosialisasi kegiatan “Pencegahan dan Penanganan Kasus Terhadap Perempuan dan Anak” bertempat di Hotel Sunset Beach, Kamis (16/05/2024).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ke -2 tersebut Kadis DP3AKB dr. Budi Wiyono, S.H, Perkumpulan DAMAR, unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Pesisir Barat, Kepala Rumah Sakit M.Tohir, Kepala Puskesmas Sekabupaten Pesisir Barat dan seluruh tamu undangan yang hadir.

Ada beberapa point yang disampaikan Perkumpulan DAMAR yang diwakili Ibu Seli Fitriani sebagai pemateri tentang kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan sesuai dengan Permendikbudristek yang diatur dengan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan Perlindungan dari Kekerasan dan mendapatkan Jaminan akan pendidikan.

Baca Juga :  Kasatpol PP Taput Timbun Ribuan Paket Sembako, Diduga Untuk Kepentingan Pilkada

Ibu Seli Fitriani dari perkumpulan Damar mengatakan” Bentuk Kekerasan terhadap anak dilingkungan Pendidikan yang diatur Permendikbudristek meliputi:
1.Kekerasan fisik
2.Kekerasan Psikis
3.Perundungan
4.Kekerasan Sexsual
5.Diskriminasi dan Intoleransi
6.Kebijakan yang mengandung kekerasan.

Baca Juga :  Pemko Medan dan PLN Jalin Kerjasama, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penggunaan Listrik

“Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik,verbal, nonverbal dan atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  NU Langkat Anugerahi Syah Afandin Sebagai Tokoh Inspiratif

“Yang bertanggung jawab terhadap kasus kekerasan yang terjadi di satuan Pendidikan merupakan Tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat termasuk pemangku kepentingan,” imbuhnya.

“Jika terjadi kasus kekerasan di Sekolah,Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas untuk menangani Kasus, berpedoman pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilingkungan satuan Pendidikan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *