Scroll untuk baca artikel

News

Disdukcapil Semarang Diduga Sembunyikan Kebenaran, Penonaktifan Data Warga Simongan Menuai Kritik

326
×

Disdukcapil Semarang Diduga Sembunyikan Kebenaran, Penonaktifan Data Warga Simongan Menuai Kritik

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Semarang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang menjadi sorotan setelah munculnya kasus penonaktifan data seorang warga Simongan bernama Paiman, Senin (05/05/2025).

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat karena perbedaan keterangan dari pejabat internal Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menyatakan bahwa penonaktifan data dilakukan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data kependudukan.

Baca Juga :  Keisha Emily Supriyanto Inspirasi Mahasiswa dalam Sesi BIFEST 2025 BINUS Malang

Menurut Yudi, jika dalam proses coklit ditemukan ketidaksesuaian atau data yang tidak valid, maka langkah penonaktifan dapat dilakukan sesuai prosedur.

Namun, dua pejabat lain di lingkungan Disdukcapil, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Evawati Sakti Dewi, dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agustanto Iskandar, memilih untuk tidak memberikan jawaban yang jelas ketika dikonfirmasi awak media. Sikap mereka yang dinilai berbelit-belit dan menutup-nutupi informasi semakin menimbulkan tanda tanya publik.

Baca Juga :  BPN Medan Terbitkan 22 Sertifikat Diatas Lahan 45 Hektar Milik Puluhan Warga Tak Mampu, Menteri ATR/BPN Diminta Batalkan SHM

Salah satu oknum pegawai Disdukcapil Kota Semarang memberikan informasi bahwa penonaktifan data penduduk biasanya dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak tertentu. Menurut pegawai tersebut, penonaktifan data dapat diberlakukan jika ada permohonan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Kejari Medan Peringkat Pertama Penuntutan Pidana Mati Tersangka Kasus Narkoba Wilayah Hukum Kejati Sumut

Pihak Paiman mendesak pihak kepolisian untuk memberikan keadilan seadil-adilnya dalam kasus ini. Paiman berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak ada penyembunyian informasi. Masyarakat berharap agar Disdukcapil Kota Semarang dapat memperbaiki sistem pelayanan administrasi kependudukan dan meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *