Scroll untuk baca artikel
News

Dituding Ikut Sahkan Parkir Berlangganan, Ketua DPRD Medan : Kadishub Harus Luruskan Kepada Masyarakat

726
×

Dituding Ikut Sahkan Parkir Berlangganan, Ketua DPRD Medan : Kadishub Harus Luruskan Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Adanya tudingan oknum Dishub Kota Medan yang menyebutkan pemberlakuan parkir berlangganan sudah atas persetujuan dan sudah melalui mekanisme di DPRD Medan sontak membuat Ketua DPRD Medan Hasyim SE, angkat bicara.

Pasalnya, tudingan yang disampaikan oknum Dishub tersebut tidak pernah dilakukan oleh DPRD Medan. Dan parkir berlangganan tersebut sama sekali tidak pernah dibahas oleh Dishub bersama DPRD Medan.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan oknum Dishub menyebut Hasyim sudah menyetujui melalui ketok Palu terkait pemberlakuan parkir berlangganan di Kota Medan. Apalagi pernyataan Dishub itu sudah beredar di Medsos,” sebut Hasyim kepada wartawan, saat di minta Tanggapan nya soal vidio yang beredar di media sosial tersebut, Selasa (16/7/24).

Dia menegaskan, dirinya selaku Ketua DPRD Medan tidak pernah menyetujui Parkir berlangganan apalagi disahkan menjadi Perda. “Itu penyataan menyesatkan dan mengada- ngada, dan perlu diklarifikasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan 2019-2025, Kejati Sumut Bilang Proses di Polres Asahan dan Inspektorat, AKBP Revi Felani : Belum Pernah Bahas dengan Kasat

Hasyim menyebutkan, terkait Parkir berlangganan di Medan belum ada kesepakatan DPRD dengan Pemko Medan. “Parkir berlangganan merupakan keputusan sepihak. Seiring pernyataan oknum Dishub, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medab Iswar harus meluruskan kepada masyrakatat,” tandasnya.

Diketahui, dalam vidio beredar, oknum Dishub bernama Sulkani Lubis memaksa pemilik kendaraan dari luar kota harus membayar parkir berlangganan bila hendak parkir. Jika tidak mau membayar parkir berlangganan tidak diperbolehkan parkir.

Dalam vidio, petugas Dishub menguatkan aturan pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuan dan sudah ketok Palu oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE. (ds/rel).

Tudingan Oknum Dishub Medan Soal DPRD Medan Sahkan Parkir Berlangganan, Hasyim SE : Itu Menyesatkan & Mengada – Ada

Baca Juga :  Polres Tanjungbalai Menerima Kunjungan dari Tim Birorena Polda Sumut

dailysatu.id – Adanya tudingan oknum Dishub Kota Medan yang menyebutkan pemberlakuan parkir berlangganan sudah atas persetujuan dan sudah melalui mekanisme di DPRD Medan sontak membuat Ketua DPRD Medan Hasyim SE, angkat bicara.

Pasalnya, tudingan yang disampaikan oknum Dishub tersebut tidak pernah dilakukan oleh DPRD Medan. Dan parkir berlangganan tersebut sama sekali tidak pernah dibahas oleh Dishub bersama DPRD Medan.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan oknum Dishub menyebut Hasyim sudah menyetujui melalui ketok Palu terkait pemberlakuan parkir berlangganan di Kota Medan. Apalagi pernyataan Dishub itu sudah beredar di Medsos,” sebut Hasyim kepada wartawan, saat di minta Tanggapan nya soal vidio yang beredar di media sosial tersebut, Selasa (16/7/24).

Baca Juga :  Wakil Bupati Tutup MTQ ke 21 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat

Dia menegaskan, dirinya selaku Ketua DPRD Medan tidak pernah menyetujui Parkir berlangganan apalagi disahkan menjadi Perda. “Itu penyataan menyesatkan dan mengada- ngada, dan perlu diklarifikasi,” tegasnya.

Hasyim menyebutkan, terkait Parkir berlangganan di Medan belum ada kesepakatan DPRD dengan Pemko Medan. “Parkir berlangganan merupakan keputusan sepihak. Seiring pernyataan oknum Dishub, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medab Iswar harus meluruskan kepada masyrakatat,” tandasnya.

Diketahui, dalam vidio beredar, oknum Dishub bernama Sulkani Lubis memaksa pemilik kendaraan dari luar kota harus membayar parkir berlangganan bila hendak parkir. Jika tidak mau membayar parkir berlangganan tidak diperbolehkan parkir.

Dalam vidio, petugas Dishub menguatkan aturan pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuan dan sudah ketok Palu oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *