Scroll untuk baca artikel
News

Dua pelaku Penyalahgunaan narkoba Digelandang Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat

1200
×

Dua pelaku Penyalahgunaan narkoba Digelandang Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat

Sebarkan artikel ini

Dua pelaku Penyalahgunaan narkoba Digelandang Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat

Pesisir Barat – Sat ResNarkoba Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Lintik Kec. Krui selatan Kab. Pesisir Barat. Rabu (28/02/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kasat ResNarkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah, S.H.,M.H membenarkan bahwa berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika ber inisial HF (39) alamat simbaringin Rt / Rw 003 / 004 kelurahan Sidosari Kec. Natar Kab. Lampung selatan dan KA (35) Alamat Desa Negeri sakti kec. Gedong tataan kab. Pesawaran.

Baca Juga :  PLN UP3 Lahat Perkuat Sinergi dengan Pemkab Lahat Demi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pekon lintik Kec. Krui selatan Kab. Pesisir Barat sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Baca Juga :  PSHT Cabang OKU Sukses Gelar Ujian Kenaikan Tingkat

Kemudian Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB Sat resnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat 2 orang yang mencurigakan seperti tergesa gesa di SPBU Lintik kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat langsung mengamankan 2 orang tersebut HF dan KA

Baca Juga :  Kejati Sumut Gelar Jaksa Menyapa di TVRI Sumut Usung Topik Penerapan RJ dan Penyidikan Perkara Korupsi

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Unit handphone merk Vivo Y12s.

“Selanjutnya terhadap terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup Kasat Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *