Scroll untuk baca artikel
News

Dualisme Pemimpin Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Batang Kuis Diduga Sebabkan Kericuhan

494
×

Dualisme Pemimpin Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Batang Kuis Diduga Sebabkan Kericuhan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Deli Serdang – Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi penyuluhan pertanian.

Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran dari penyuluh kepada pelaku usaha pertanian.
Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas, efisien usaha, pendapatan dan pelaku usaha pertanian.

Sedangkan Profesi Perhimpunan Penyuluh Pertanian (Perhiptani) adalah organisasi profesi penyuluh pertanian yang bersifat keilmuan dan keahlian, serta memiliki tujuan mengembangkan sistem dan metode penyuluhan yang efektif dan efisien dalam upaya percepatan penyebarluasan ilmu dan teknologi.

Kedua lembaga ini di atur dalam perundang-undangan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.

Telah terjadi dualisme kepemimpinan kelembagaan penyuluhan pertanian di Kecamatan Batang Kuis di bawah KUPT Erlina Sitorus. Dimana Perhiptani dan BPP mempunyai tugas dan fungsi yang sama dalam pertanian.

Baca Juga :  Bagaimana Tetap Mematuhi Hukum Imigrasi Indonesia: Yang Perlu Diketahui Orang Asing

Saat dikonfirmasi oleh awak media mantan kordinator BPP Kecamatan Batang Kuis Junafiah SP, yang baru saja memasuki batas usia pensiun pada bulan Agustus 2024 lalu membenarkan prihal tersebut, Rabu (02/10/2024) di kediamannya.

Dalam keterangannya dengan adanya dualisme kepemimpinan ini telah terjadi kericuhan para penyuluh dengan Ka. UPTD-nya. Kericuhan ini bermula dengan sistem kerja yang dianggap kurang koordinatif.

Sifat arogan yang ditunjukan oleh pemimpin dua lembaga penyuluhan yang sama di tingkat Kecamatan.

Pensiunan Kordinator penyuluh Pertanian Batang Kuis ini juga menjelaskan bahwa “UPTD yang dibentuk oleh daerah ini seyogianya lembaga ini sudah tidak dapat di pertahankan lagi dan harus di kembalikan pada keadaan dan fungsi yang semula dengan sebutan Petugas Pertanian Kecamatan (PPK), terutama dengan terbitnya Peraturan peraturan baru oleh pemerintah pusat yang berkaitan dengan kebijakan penyuluhan Pertanian yang telah di kembalikan kepada pusat,” ungkapnya.

Baca Juga :  PJ Bupati Lahat Hadiri Yudisium dan Wisuda Sarjana Angkatan XXII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah

Pemerintah telah mengeluarkan Permentan nomor 09 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional penyuluh Pertanian sebagai aparatur penyuluh.

Dan juga Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres nomor 35 tahun 2022 yang mengatur tentang fungsi penguatan penyuluhan pertanian.

Karena itu Pak Junafiah juga menyampaikan, dengan terbitnya peraturan ini, daerah haruslah dapat merespon dan menyesuaikan seperti yang telah di lakukan oleh Kabupaten/Kota lainnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Paparkan Uang Pengembalian Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Rp 113 Milyar Lebih 

Karena dengan dua lembaga penyuluhan yang memiliki fungsi yang sama membuat para penyuluh pertanian memiliki dua (2) pemimpin pada tingkatan yang sama.

Sehingga mereka tidak mendapatkan satu komando yang sama.
Dengan memiliki dualisme jabatan disinyalir juga memiliki sifat arogansi dalam kepemimpinannya sehingga membuat para penyuluh tidak nyaman untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai agen penyuluh di tingkat pendampingan langsung ke petani.

Ia juga menambahkan, “Agar daerah dapat segera membangun sistem kerja yang lebih harmonis kepada penyuluh pertanian agar tidak terjadi lagi kericuhan antara penyuluh dan Ka. UPTD , seperti yang terjadi sekarang di Kecamatan Batang Kuis”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Disini saya akan membagikan tips persiapan kuliah Informatika Palembang agar calon mahasiswa bisa bersiap menghadapi dunia perkuliahan serta tuntutan di bidang industri digital. Dengan persiapan yang matang, calon mahasiswa akan…