Scroll untuk baca artikel
News

Empat Karyawan RSU Bethesda Gunungsitoli Dikembalikan Usai Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Limbah B3

6192
×

Empat Karyawan RSU Bethesda Gunungsitoli Dikembalikan Usai Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Limbah B3

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Gunungsitoli – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Polda Sumut mengembalikan empat orang karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli kepada pihak manajemen rumah sakit setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (20/05/2025).

Keempat karyawan tersebut masing-masing berinisial D.F.Z., C.L., D.L., dan F.M.S.L. Mereka diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa prosedur yang sesuai.

Baca Juga :  Police Goes To School Sat Lantas Polres Pesisir Barat

Menurut keterangan pihak kepolisian, keempatnya telah dikembalikan kepada Kepala Sub Bagian Umum RSU Bethesda, Ridho Kristoper Zebua, pada hari yang sama setelah diambil keterangannya.

Kasi Humas Polres Nias, AIPDA Motivasi Gea, menyampaikan bahwa, “Hingga saat ini, proses penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan awal. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan penyelidikan lanjutan secara intensif, termasuk melibatkan pemeriksaan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup serta klarifikasi dari pihak manajemen RSU Bethesda,” terangnya melalui via WhatsApp kepada Lensamata.id pada Rabu (21/05/2025).

Baca Juga :  Masyarakat Tanjab Barat Dukung Pekerjaan Jalan Beton Dari Betara Sampai Kota Kualatungkal

Kasus ini merujuk pada ketentuan Pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup, baik terhadap individu pelaku maupun korporasi.

Baca Juga :  Pemdes Talang Pito Gelar Pembinaan dan Pelatihan TPK TA 2025 

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan akuntabilitas atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *