Scroll untuk baca artikel
News

Empat Karyawan RSU Bethesda Gunungsitoli Dikembalikan Usai Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Limbah B3

6121
×

Empat Karyawan RSU Bethesda Gunungsitoli Dikembalikan Usai Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Limbah B3

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Gunungsitoli – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Polda Sumut mengembalikan empat orang karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli kepada pihak manajemen rumah sakit setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (20/05/2025).

Keempat karyawan tersebut masing-masing berinisial D.F.Z., C.L., D.L., dan F.M.S.L. Mereka diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa prosedur yang sesuai.

Menurut keterangan pihak kepolisian, keempatnya telah dikembalikan kepada Kepala Sub Bagian Umum RSU Bethesda, Ridho Kristoper Zebua, pada hari yang sama setelah diambil keterangannya.

Baca Juga :  Pemkab Langkat Ikuti Rakor Pembangunan Sumut 2023, Bahas Pemilu dan PON

Kasi Humas Polres Nias, AIPDA Motivasi Gea, menyampaikan bahwa, “Hingga saat ini, proses penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan awal. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan penyelidikan lanjutan secara intensif, termasuk melibatkan pemeriksaan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup serta klarifikasi dari pihak manajemen RSU Bethesda,” terangnya melalui via WhatsApp kepada Lensamata.id pada Rabu (21/05/2025).

Baca Juga :  Pemko Medan Dukung Program KUR Perumahan

Kasus ini merujuk pada ketentuan Pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup, baik terhadap individu pelaku maupun korporasi.

Baca Juga :  Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 856,8 Miliar Kasus Perambahan Ratusan Hektar Hutan Mangrove di Tanjung Pura Jadi Perkebunan Sawit, Akuang Tak Ditahan, TBS Sawit Masih Dipanen

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan akuntabilitas atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Dalam era transformasi digital yang bergerak sangat cepat, perbankan tidak lagi hanya soal gedung fisik dan pelayanan tatap muka. Di balik setiap transaksi yang kita lakukan melalui aplikasi seluler atau…