Lensa Mata Tual – Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual dapat menghirup udara bebas. Senin 20 November 2023
4 orang warga binaan ini bebas dengan keterangan 1 orang bebas murni dan 3 orang cuti bersyarat. Dasar pemberian cuti bersyarat kepada WBP berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kepala Kasibinadik Lapas Tual Keneth Huwae menyampaikan ke 4 warga binaan yang di keluarkan ini sudah memenuhi persyaratan yang di tetapkan bukan tindak pidana korupsi, bukan pengedar narkoba yang dipenjara lebih dari 5 tahun dan beberapa syarat lainnya.
Sebelum di keluarkan dari Lapas Tual 3 warga binaan di serahkan ke pihak Bapas Saumlaki yang di lakukan secara online dengan Bapak J Letlora selaku Asisten PK Bapas Saumlaki.
Maulana selaku Kepala Lapas Tual menyampaikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan dalam sistem kerjanya secara filosofis tidak jauh berbeda dari lembaga pendidikan formal (sekolah)
“Kami mengandaikan Lembaga Pemasyarakatan itu seperti sekolah, karena memiliki peran untuk membina dan mendidik para insan yang bermasalah, khususnya terhadap permasalahan hukum sehingga kami menilai bahwa ketika warga binaan telah baik dan layak diintegrasikan kedalam masyarakat akan kami loloskan untuk mengikuti program yang menjadi faktor pengurangan menjalani masa pidananya di Lapas”, jelas Maulana.
Ke 4 warga binaan di jemput oleh keluarganya dan juga penjamin untuk kembali kelingkungan masyarakat.







