Scroll untuk baca artikel
News

‎GEMPA SUMUT Datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Pertanyakan Dana Hibah KPU Tanjungbalai  ‎

196
×

‎GEMPA SUMUT Datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Pertanyakan Dana Hibah KPU Tanjungbalai  ‎

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata.id, Tanjungbalai

 

Sumatera Utara, 2026/08/06

‎Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT) kembali datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jl. A. H Nasution Kota Medan 2026/08/06 pukul 11.30 WIB

‎Kedatangan Aliansi yang mengatasnamakan GEMPA SUMUT tersebut dengan tujuan menanyakan laporan yang sudah mereka masukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada tanggal 13/07/2026 yang lalu, terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai T. A 2024 yang merugikan negara hingga 1,2 M

‎Laporan yang sudah dimasukkan ke PTSP Kejati Sumut dengan No. surat 0323/GEMPA SUMUT/PAUR/VI/2026 terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai T. A 2024

Baca Juga :  Kajari Samosir Berikan Bantuan 8 Korban Kebakaran di Desa Simarmata

‎Pantauan media Terkininews.com dilapangan Reza selaku Ketua GEMPA SUMUT yang langsung mendatangi Kejati Sumut sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung keruangan PTSP untuk mengkonfirmasi terkait laporan yang sudah dimasukkan

‎Lebih kurang hampir 30 menit diruangan PTSP Kejati Sumut Reza pun tampak keluar lapangan dan langsung dimintai keterangan oleh awak media

‎”iya tadi saya langsung bertemu perwakilan Kejati Sumut mengkonfirmasi terkait laporan yang sudah kami masukan” ujar Reza

‎Kemudian pihak Kejati Sumut membuatkan janji untuk bertemu langsung dengan Kasi Penkum pada senin depan

‎”Kita buatkan janji untuk bertemu langsung dengan Kasi Penkum Senin depan ya, untuk menindaklanjuti laporan yang sudah dimasukkan dan kami juga sudah membentuk tim untuk menyelidiki Kasus Dugaan Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai” ucap perwakilan Kejati Sumut

Baca Juga :  Kepala Sekolah SD Negeri 48 Rejang Lebong Tingkatkan Mutu Pendidikan Siswa

‎Kasus Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai tidak berhenti hanya sudah ditetapkan tersangka saja dan sudah mendapat putusan hukuman yang diterima oleh eks. Ketua KPU beserta rekanan lainnya, namun masih ada beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut

‎Kejanggalan tersebut meliputi saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Medan telah secara sadar berjamaah menikmati Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai namun sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka

Baca Juga :  Masyarakat Longkib Dukung Anjar Asmara Menuju Kursi DPRK Subulussalam

‎Saksi-saksi tersebut 4 komisioner (ZAD, UA, S dan DS) Kasubag (LMMS, IM dan AH) mereka masih berkeliaran dan di duga kuat ada permainan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai

‎Sehingga kuat dugaan Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai menerima UPETI/ deal – depan untuk tidak menetapkan dan mengungkap seluruh tersangka dalam Kasus Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai T. A 2024

‎Jika ini tidak juga ditindaklanjuti segera, maka kami akan menggelar aksi Minggu depan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan terus mengawal kasus ini hingga tuntas “tegas Reza”.

 

( M J H )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *