Scroll untuk baca artikel
News

Hans Silalahi : Polda Sumut Sudah Sesuai Prosedur Dalam Menerbitkan SP3 Laporan Rahmadi

100
×

Hans Silalahi : Polda Sumut Sudah Sesuai Prosedur Dalam Menerbitkan SP3 Laporan Rahmadi

Sebarkan artikel ini

 

Lensa Mata.id, Tanjungbalai

 

 

Direskrimum Polda Sumut akhirnya menghentikan Laporan Zainul Amri atau Rahmadi terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kompol DK.

 

Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) tersebut sesuai dengan  NO.S.TAP/HENTILIDIK/1771.B/X/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tanggal 28 November 2025, karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut.

 

Sebelumnya, Zainul Amri melaporkan Kompol DK atas dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi sesuai degan Nomor :

Baca Juga :  Diduga Pria Berambut Cepak Jaga Judi Tembak Ikan di Yanglim Plaza dan Komplek Asia Mega Mas

LP/B/528/IV/2025/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 14 April 2025.

 

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Hans Silalahi SH MH menyatakan bahwa, SP3 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut sudah tepat dan sudah sesuai prosedur.

 

“Yang ditangkap itu pelaku narkoba. Kita tau sendiri saat ini Presiden dan Kapolri lagi genjar-genjarnya memberantas narkoba,” ungkap Hans.

Baca Juga :  Marelan Juara Umum Cabor Tarung Derajat Porkot Medan 2024

 

Lanjut Hans,”seorang putra daerah Tanjungbalai berani memberantas peradaran narkoba, kok tiba-tiba di laporkan kasus penganiayaan. Anehnya, SPKT diterima lagi Laporan tersebut,” ujarnya.

 

Menurut Hans, salah satu musuh terbesar pemerintah adalah narkoba, jadi apa yang sudah dijalankan Kompol Dedi sudah sesuai SOP dan atas perintah negara.

 

“Seharusnya pemerintah memberikan apresiasi terhadap Kompol Dedi yang berani memberantas narkoba di kampung halamannya sendiri. Jadi. Apa yang dilakukan Ditreskrimum untuk menghentikan laporan mereka itu sudah tepat,” ucapnya lagu.

Baca Juga :  Tambang Pasir Kali Dongkel Yang Berada di Bawah Perumahan Jasmine's Residence-Boja Diduga Ilegal

 

Diketahui, Rahmadi sudah divonis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan 5 tahun penjara dan denda 1 miliar. Saat ini Rahmadi berani sudah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

 

( RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) resmi meluncurkan Satgas MBG APJI sebagai komitmen nyata mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional. Peresmian dilakukan di Gedung Nawasena 6, Jakarta Selatan,…