Scroll untuk baca artikel
News

Hans Silalahi : Polda Sumut Sudah Sesuai Prosedur Dalam Menerbitkan SP3 Laporan Rahmadi

256
×

Hans Silalahi : Polda Sumut Sudah Sesuai Prosedur Dalam Menerbitkan SP3 Laporan Rahmadi

Sebarkan artikel ini

 

Lensa Mata.id, Tanjungbalai

 

 

Direskrimum Polda Sumut akhirnya menghentikan Laporan Zainul Amri atau Rahmadi terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kompol DK.

 

Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) tersebut sesuai dengan  NO.S.TAP/HENTILIDIK/1771.B/X/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tanggal 28 November 2025, karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut.

 

Sebelumnya, Zainul Amri melaporkan Kompol DK atas dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi sesuai degan Nomor :

Baca Juga :  Bank Neo Commerce Gandeng HIMMAS UIN Sunan Gunung Djati Bandung Adakan Literasi Keuangan, Ajak Mahasiswa Waspada Terhadap Penipuan Digital

LP/B/528/IV/2025/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 14 April 2025.

 

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Hans Silalahi SH MH menyatakan bahwa, SP3 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut sudah tepat dan sudah sesuai prosedur.

 

“Yang ditangkap itu pelaku narkoba. Kita tau sendiri saat ini Presiden dan Kapolri lagi genjar-genjarnya memberantas narkoba,” ungkap Hans.

Baca Juga :  Distribusi Logistik Kian Menguat, Kinerja KAI Logistik Bulan April Tumbuh 11%

 

Lanjut Hans,”seorang putra daerah Tanjungbalai berani memberantas peradaran narkoba, kok tiba-tiba di laporkan kasus penganiayaan. Anehnya, SPKT diterima lagi Laporan tersebut,” ujarnya.

 

Menurut Hans, salah satu musuh terbesar pemerintah adalah narkoba, jadi apa yang sudah dijalankan Kompol Dedi sudah sesuai SOP dan atas perintah negara.

 

“Seharusnya pemerintah memberikan apresiasi terhadap Kompol Dedi yang berani memberantas narkoba di kampung halamannya sendiri. Jadi. Apa yang dilakukan Ditreskrimum untuk menghentikan laporan mereka itu sudah tepat,” ucapnya lagu.

Baca Juga :  Tahukah Kamu? Hati Bekerja Tanpa Henti Menjaga Tubuh, Tapi Saat Bermasalah, Gejalanya Sering Tidak Disadari

 

Diketahui, Rahmadi sudah divonis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan 5 tahun penjara dan denda 1 miliar. Saat ini Rahmadi berani sudah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

 

( RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat, terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kemudahan akses melalui platform digital membuat banyak investor pemula…