
Lensa Mata.id, Tanjungbalai
Direskrimum Polda Sumut akhirnya menghentikan Laporan Zainul Amri atau Rahmadi terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kompol DK.
Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) tersebut sesuai dengan NO.S.TAP/HENTILIDIK/1771.B/X/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tanggal 28 November 2025, karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut.
Sebelumnya, Zainul Amri melaporkan Kompol DK atas dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi sesuai degan Nomor :
LP/B/528/IV/2025/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 14 April 2025.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Hans Silalahi SH MH menyatakan bahwa, SP3 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut sudah tepat dan sudah sesuai prosedur.
“Yang ditangkap itu pelaku narkoba. Kita tau sendiri saat ini Presiden dan Kapolri lagi genjar-genjarnya memberantas narkoba,” ungkap Hans.
Lanjut Hans,”seorang putra daerah Tanjungbalai berani memberantas peradaran narkoba, kok tiba-tiba di laporkan kasus penganiayaan. Anehnya, SPKT diterima lagi Laporan tersebut,” ujarnya.
Menurut Hans, salah satu musuh terbesar pemerintah adalah narkoba, jadi apa yang sudah dijalankan Kompol Dedi sudah sesuai SOP dan atas perintah negara.
“Seharusnya pemerintah memberikan apresiasi terhadap Kompol Dedi yang berani memberantas narkoba di kampung halamannya sendiri. Jadi. Apa yang dilakukan Ditreskrimum untuk menghentikan laporan mereka itu sudah tepat,” ucapnya lagu.
Diketahui, Rahmadi sudah divonis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan 5 tahun penjara dan denda 1 miliar. Saat ini Rahmadi berani sudah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
( RED )







