Scroll untuk baca artikel

News

Jalur Pantura Kabupaten Pekalongan Jadi Sarang Peredaran Obat-obatan Terlarang Golongan 3 Berkedok Warung ‘Aceh’, Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

1298
×

Jalur Pantura Kabupaten Pekalongan Jadi Sarang Peredaran Obat-obatan Terlarang Golongan 3 Berkedok Warung ‘Aceh’, Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Pantura-Pekalongan – Banyaknya obat-obatan yang dilarang seperti Tramadol-Exstimer-Yarindo-Trihex kini beredar luas di jalur Pantura Pekalongan, Aparat Penegak Hukum terkesan membiarkan kegiatan tersebut alias tutup mata, Jumat (02/03/2024).

Peredaran ini sudah sejak lama di awasi oleh tim awak media, pasalnya dicurigai adanya penjualan jenis obat-obatan yang dilarang seperti Tramadol-Exstimer-Yarindo-Trihex di wilayah Pantura kabupaten Pekalongan, ternyata dugaan kami benar bahwa banyak penyalahgunaan obat tersebut dengan berkedok warung sembako atau kerap di sebut warung ‘Aceh’, seharusnya obat tersebut dikonsumsi harus dengan anjuran dokter/resep dokter.

Obat seperti Tramadol-Exstimer-Yarindo-Trihex yang dikonsumsi tanpa aturan atau petunjuk dokter akan menyebabkan dampak yang sangat besar, sementara yang mengkonsumsi obat tersebut adalah anak remaja yang berusia sekitar anak-anak Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga :  Massa Aksi JMM Minta Kejati Sumut Bongkar Dugaan Pungli Mark Up Harga Solar Bersubsidi di Diskanla Provsu

Empat, Lima sampai Sepuluh tahun kedepan anak-anak ini akan terjadi kelainan di otaknya, pasalnya obat yang dikonsumsi sangat berbahaya dan keras apa lagi yang mengkonsumsi anak dibawah umur tersebut melebihi aturan pake dan tanpa seijin dokter, ini sangat berbahaya kalau peredaran obat ini dibiarkan maka generasi bangsa ini akan hancur masa depannya.

Menurut penuturan warga sekitar, anehnya ada salah seorang warga yang dalam kesehariannya di panggil Pak Haji justru malah memberi Izin untuk mendirikan Warung ‘Aceh’ tersebut di Lahan miliknya yang berada di jalan Sengkuni Raya, Pekalongan Timur.

Baca Juga :  PW Persatuan Islam Sumut Gelar Deklarasi Dukung Pilgubsu Damai 2024

Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini jajaran Polres Pekalongan diduga membiarkan dan terkesan tutup mata, padahal peredaran obat tersebut sudah lama tapi kenapa aparat penegak hukum tidak bertindak cepat, kami mohon kepada Kapolres Pekalongan bahkan Kapolda Jateng sekalipun untuk memerintahkan anak buahnya agar segera menangkap para pelaku atau pengedar obat tersebut.

Padahal sebelumnya sudah di beritakan dan sudah melakukan ijin konfirmasi terkait pemberitaan tersebut kepada pihak Polres Pekalongan, namun pemberitaan tersebut justru terkesan di biarkan dan seolah tidak ada tanggapan sama sekali. Dari tindakan yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum terkait, diduga ada oknum aparat yang bermain dengan pengedar obat tersebut.

Baca Juga :  Upacara Pembukaan Pelatihan Dasar Kemiliteran Komcad Matra Darat BUMS Sinar Emas Tahun 2025

Tidak menutup kemungkinan kalau pengedar tersebut tidak ditangkap dan tidak diproses hukum maka orang Aceh atau warung ‘Aceh’ tersebut akan merajalela mengedarkan narkotika dan sejenisnya, pasalnya mengingat Jalur Pantura Pekalongan merupakan jalur utama untuk wilayah Pantura Pulau Jawa, maka barang haram itu akan masuk ke wilayah Pantura lainnya dan menjadi peredaran narkoba terbesar di Indonesia, sekali lagi kami meminta kepada aparat penegak hukum, baik jajaran Polres Pekalongan Hingga Polda Jateng sekalipun untuk segera bertindak dan menangkap serta memberantas obat terlarang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *