Lensa Mata Jakarta – Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih menggelar aksi unjukrasa di depan menara BTPN Jalan Dr Ide Anak Agung Gde Agung, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).
Mereka mendesak PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri segera menghentikan operasionalnya dan minggat dari Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara.
“Bertahun-tahun PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri beroperasi di Kabupaten Padang Lawas diduga tidak membangun dan memberikan plasma untuk masyarakat setempat. Seterusnya juga, sampai saat ini PT ANJ Agri diduga tidak memiliki ijin HGU, sehingga kami masyarakat resah akan kehadiran perkebunan kelapa sawit tersebut. PT ANJ Agri sepertinya hanya meraup keuntungan dari Bumi Padang Lawas,” tutur Koordinator Aksi KAMPAK Merah Putih, Sahala Pohan.
Dalam orasinya, Sahala juga memaparkan infprmasi tentang PT ANJ Agri (ANJA). Perusahaan ini didirikan pada Maret 1986. Kemudian pada tahun 2000, PT ANJA diakuisisi ANJ Group melalui Verdaine Invesments Ltd. Dan mengakuisisi kepemilikan saham langsungnya pada tahun 2006. ANJA atau ANJ Agri yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara Sumatera Utara adalah anak perusahaan dari ANJ Tbk. Group yang diduga sekarang tidak memiliki HGU dan tidak memberikan plasma untuk masyarakat sekitar.
Menurut Sahala, perusahaan tersebut seharusnya mempunyai kewajiban sebagaimana yang termaktub dalam Permentan No. 26 tahun 2007 pasal 11, seperti bunyinya: “Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan”.
Sejauh ini, tutur Sahala Pohan, PT ANJ Agri di Kabupaten Padang Lawas diduga tidak memberikan plasma untuk masyarakat setempat. Bahkan, ada dugaan tidak memiliki ijin HGU.
“Selain diduga tidak memberi plasma kepada masyarakat setempat, diduga juga tidak memiliki HGU. Saat ini masyarakat sudah sangat resah akan kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. PT ANJ hanya meraup keuntungan dari bumi Palas,” tegasnya.
Menurut informasi, sebut Sahala, diketahui bahwa PT ANJ Agri memiliki luas lahan yang sangat luas. “Bahkan menurut website resmi ANJ Group, anak usahanya ini memiliki lahan hampir mendekati 10.000 hektare, sehingga kami masyarakat sangat ingin mengetahui kepastian seberapa luas lahan yang dikeluarkan dalam ijin administrasi ANJ itu sendiri,” ucap Sahala.
Dalam orasinya, Sahala menyampaikan pernyataan dan sejumlah tuntutan dari KAMPAK Merah Putih, yakni:
1. Mendesak PT ANJ Agri untuk segera membuka segala bentuk administrasi dan legalisasi perusahaannya kepada masyarakat sekitar.
2. Mendesak PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA)/ANJ Group untuk melaksanakan kewajibannya dengan memberikan 20% Plasma dari luas HGU kepada masyarakat sekitar perusahaan sebagaimana diatur dalam Permentan No. 26 Tahun 2007.
3. Meminta kementerian terkait; Kementerian KLHK – Kementerian Pertanian – Kementerian ATR/BPN untuk mencabut izin operasi dan memberhentikan segala bentuk administrasi PT ANJ Agri.
4. Meminta Aparat Penegak Hukum – Kepolisian RI agar segera memberhentikan seluruh aktifitas PT ANJ Agri karena diduga tidak memiliki HGU.
Sebelum membubarkan aksi, Sahala menyampaikan bahwa seharusnya mereka melakukan aksi di dua titik Kantor Pusat ANJ digedung BTPN dan Kementerian ATR/ BPN.
Akan tetapi dikarenakan waktu dan jarak tempuh terlalu macet, akhirnya pihaknya akan melanjutkan aksi minggu depan, mendatangi gedung BTPN dan kementerian ATR/BPN sampai PT ANJ Agri tersebut membuka data terkait kejelasan HGU dan memberikan atau membangun Plasmanya untuk masyarakat sekitar.







