Scroll untuk baca artikel
News

KANIM TBA Cegah PMI Non Prosedural Berangkat Keluar Negeri 

62
×

KANIM TBA Cegah PMI Non Prosedural Berangkat Keluar Negeri 

Sebarkan artikel ini

 

Tanjungbalai, Lensa Mata.id

 

 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan

(Kanim TBA) terus memperkuat fungsi pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Teluk Nibung.

 

Upaya tersebut dilakukan

untuk memastikan setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar

negeri memenuhi ketentuan keimigrasian sekaligus mencegah keberangkatan yang

berpotensi menimbulkan risiko bagi pelintas.

Dalam periode 2025 hingga Agustus 2026, petugas Imigrasi di TPI Teluk Nibung

mencatat sebanyak 182 penolakan keberangkatan berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian.

 

Penolakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kondisi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, di antaranya keterangan yang tidak jelas atau tidak konsisten terkait tujuan perjalanan serta adanya dugaan bahwa pelintas merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Nonprosedural.

 

Bukan Sekadar Pemeriksaan Dokumen

Baca Juga :  Polda Sumut dan Pemprov Tanam 10 Ribu Pohon Mangrove di Pesisir Langkat

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas Imigrasi tidak hanya memastikan

kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap

tujuan dan maksud keberangkatan serta kesesuaian keterangan yang disampaikan oleh pelintas.

 

Kondisi tersebut menjadi penting terutama bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri. Keberangkatan melalui jalur nonprosedural dapat menempatkan calon

pekerja migran pada berbagai risiko, termasuk eksploitasi, penipuan, maupun tindak pidana perdagangan orang.

 

Oleh karena itu, ketika ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas dapat melakukan penolakan keberangkatan sesuai denganketentuan yang berlaku.

 

Pemeriksaan sebagai Upaya PencegahanSebanyak 182 penolakan keberangkatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian di TPI Teluk Nibung.

 

Penolakan dilakukan secara selektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukan semata-mata karena seseorang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga :  PLN ULP Baturaja Putus Sementara Aliran Listrik Demi Keselamatan Warga Saat Insiden Kebakaran

Setiap keputusan didasarkan pada kondisi dan ketentuan yang berlaku dalam pemeriksaan keimigrasian.

 

Melalui pemeriksaan tersebut, Kanim TBA turut mengambil peran dalam mencegah

masyarakat melakukan perjalanan dalam kondisi yang berpotensi membahayakan

diri mereka, khususnya ketika terdapat indikasi keberangkatan sebagai CPMI Nonprosedural.

 

Imigrasi dan Perlindungan Masyarakat

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan Gelora

Adil Ginting menyampaikan bahwa pemeriksaan keimigrasian merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

 

“Pemeriksaan di TPI bukan hanya mengenai kelengkapan dokumen perjalanan.

Petugas juga perlu memastikan tujuan perjalanan dan keterangan yang

disampaikan oleh pelintas sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketika ditemukan

indikasi yang tidak sesuai atau berisiko, kami mengambil tindakan sesuai ketentuan

Baca Juga :  Polres Lahat Polda Sumsel Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Musi 2023

yang berlaku,” ujar Gelora Adil Ginting.

Ia menambahkan bahwa pencegahan keberangkatan CPMI Nonprosedural

membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk memastikan

seluruh proses dilakukan melalui prosedur yang resmi. Jangan mudah percaya pada

pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa kejelasan. Pemeriksaan

yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya mencegah masyarakat berangkat

dalam kondisi yang dapat merugikan atau membahayakan dirinya,” tambahnya.

 

Kanim TBA akan terus memperkuat pemeriksaan dan pengawasan di TPI Teluk Nibung, termasuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya mencegah keberangkatan berisiko dan melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana perdagangan orang serta praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural.

 

Penulis : Maulana Juang Harahap

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Mutu baja tulangan beton sangat penting untuk menjaga kekuatan dan keamanan bangunan saat gempa. Pemilihan distributor besi beton terpercaya dengan dokumen mutu yang jelas membantu mengurangi risiko kerusakan struktur. Setiap…