Scroll untuk baca artikel

News

Kasek SDN 078570 Bawomaniamolo Diduga Manipulasi Data Guru Non-ASN Demi Peserta Seleksi Guru PPPK Tahun 2024

2429
×

Kasek SDN 078570 Bawomaniamolo Diduga Manipulasi Data Guru Non-ASN Demi Peserta Seleksi Guru PPPK Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 telah digelar. Hanya saja proses tersebut dinodai dengan banyak praktek curang yang dilakukan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Praktek curang yang dilakukan peserta diantaranya melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi.

Adapun dokumen persyaratan yang disebut-sebut paling rawan dipalsukan adalah SK honorer bagi tenaga guru dan kesehatan. Motifnya dapat berupa penambahan masa kerja, dari yang belum genap 2 tahun menjadi cukup 2 tahun atau lebih, atau SK honorer yang benar-benar fiktif. Praktek serupa juga dilakukan PPPK tenaga teknis yang memalsukan pengalam kerja agar relevan dengan bidang yang dilamar.

Dari temuan awak media dan LSM, bahwa isu praktek curang tersebut juga diduga telah dilaksanakan di SDN 078570 Bawomaniamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Informasi yang diperoleh, bahwa ada oknum guru Non-ASN berinisial DCG diduga tidak pernah masuk atau mengajar di sekolah itu kurang lebih selama 2 (dua) tahun terakhir (2023-2024). Selain itu, bahwa DCG telah mengikuti Seleksi Guru PPPK (P3K) tahap I Tahun 2024. Selanjutnya pada tahun 2025, DCG kembali diajukan oleh Kepala Sekolah sebagai peserta Seleksi Guru PPPK/P3K tahap II tahun 2024 melalui Dinas Pendidikan Nias Selatan, dan hal tersebut dibenarkan oleh Dinas Pendidikan Nias Selatan melalui Kepala Seksi Bidang SMP, Ohezatulo Tafonao pada Jumat (21/02/2025) lalu.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi via selular Sabtu (25/01/2025) dengan Kepala SDN 078570 Bawomaniamolo, Nuari Buulolo, S.Pd., selaku Plt. Kasek di sekolah tersebut sejak bulan Oktober 2022 lalu, membenarkan bahwa DCG telah dikeluarkannya dari Dapodik.

“Tetapi kami sudah sepakat bahwa Ibu itu kembali mengajar ke sekolah kami. Itu bukan kesalahan saya pak, memang saya sudah melepaskan namanya di Dapodik, namanya si DCG pak. Hanya saja dia kemarin cuti hamil, dia sakit-sakitan pak,” ucap Kasek.

Baca Juga :  Sekda Taput Diperiksa Kasus Video Mesum Namun Tidak Hadir, Tim Jadwalkan Panggilan Kedua

Ditanyakan wartawan, “Berarti sejak tahun 2022, dia tidak pernah jadi honor disitu ya Bu?”

Jawab Kasek, “Bukan tidak pernah, hanya 2024 per bulan Januari pak, dia tidak e…? 2024 per bulan Maret kalau nggak salah, soalnya gantung waktu itu, dia barusan melahirkan, ibu itu sekarang.”

Ironisnya, cuti hamil yang bersangkutan mencapai selama 10 bulan jika dihitung dari bulan Maret 2024 sampai Januari 2025 pertanggal 30 Januari. Dan, pada Kamis (30/01/2025) DCG baru aktif kembali ke sekolah untuk mengajar. Dan hal ini, langsung disaksikan oleh awak media dan LSM dengan bertemu langsung kepada guru yang bersangkutan.

Hasil investigasi, diduga kuat guru yang bersangkutan tidak pernah masuk sesuai informasi yang diperoleh. Hal itu diketahui di pada papan Daftar Urut Nama Guru/Pegawai SDN 078570 Bawomaniamolo di ruang kantor guru. Tampak, nama guru yang bersangkutan inisial DCG belum termuat di daftar tersebut. Selanjutnya, beberapa hari kemudian pada Senin (03/02/2025) nama DCG telah ditempel oleh guru berinisial FG atas petunjuk Kepala Sekolah, sesuai dengan informasi yang diperoleh awak media.

Terkait isu pelamaran P3K tahap I Tahun 2024, Plt. Kasek mengatakan, bahwa “Karena kebetulan juga, Ibu itu melamar kemarin untuk P3K tahap I dan kebetulan data yang diangkat itu honorer tahun 2022 kan? Otomatis nama ibu itu tersebut terdata! Makanya dia bisa melamar. Ketika itu, mau tidak mau, kita juga manusia biasa pak!” ujarnya.

Secara tak diduga-duga, akhirnya Kasek jujur dan mengatakan, bahwa “Secara jujur saya sudah kasi SK nya! Dengan kata ‘Bagimana kalau hal ini juga terjadi dengan pribadi anak saya?’ (ujarnya dalam bahasa Nias). Dia juga hamil, dan pada saat dia hamil itu sakit-sakitan, makanya karena sakit hati oleh kata-kata bapak/ibu guru, teman-teman anggota saya…, makanya saya keluarkan saja namanya saat itu pak! Karena mereka bilang ke saya pak ‘Mengapa enak-enak dia di rumah, sementara kami disini dimarah-marahi kalau terlambat dan tidak datang ke sekolah’ (ujarnya dalam bahasa Nias sambil meniru perkataan para guru).”

Baca Juga :  DPC PWRI Tanjungbalai Melakukan Rapat Pembentukan Panitia Pelantikan

Lanjut Kasek, “Untuk selanjutnya, ketika saya awas kan namanya di Dapodik, tau-taunya ada pelamaran pada bulan sebelas kemarin, disitu namanya terdaftar di Non-ASN 2022, makanya ibu tersebut masih…? Sepertinya masih aktif sekarang. Bapak itu (suaminya) mendatangi operator kabupaten, Dinas Pendidikan! Bagimana ini, solusinya itu pak? Makanya waktu itu, kami sama-sama ke dinas, makanya ditarik kembali data ibu itu, karena kasihan pak! Kita juga manusia.” ujarnya.

Sehingga Kasek memberikan solusi, “Dan, solusi dari saya pak, saya sudah paksakan ibu itu, supaya di awal tahun ini atau di hari Senin kalau tidak libur hari Senin, ibu itu akan sekolah seperti biasa, kebetulan dia juga sudah melahirkan pak,”ujarnya pada Sabtu (25/01/2025).

Saat ditanyakan, “Mengapa tiba-tiba data guru DCG masuk lagi di Dapodik? Sementara datanya sudah ditarik sebelumnya di Dapodik?

“Iya pak, pertanggal kan 2024 tadi, bukan tahun ini, kalau tahun ini nggak bisa lagi. Sebenarnya pak, data itu di Dapodik kalau sudah dikeluarkan…, kan status kemarin itu bukan dipecat itu, dimutasikan, menunggu! Saya mengatakan kepada ibu itu ‘Boleh ibu cari sekolah disana untuk tarik data ibu agar pindah di sekolah lain,’ tapi sampai sekarang juga ibu itu tidak mendapatkan sekolah yang menerima dia pak,” terang Kasek.

Ditanyakan, “Siapa yang mengaktifkan kembali data DCG tersebut di Dapodik?”

Kasek mengaku, “Saya yang mengaktifkan dari Dapodik kami, tinggal menyetujui Dinas Pendidikan pak ketika melamar itu.”

Baca Juga :  Kadis Perindagkop UMKM & Sekda Dairi 'Bungkam' Ditanya Soal Proyek Pembangunan Gedung Rp. 2,8 M Diduga Tak Sesuai Bestek , JKIP : Mungkin Sudah 'Kong kalikong'

Ditanyakan lagi, “Menurut ibu apakah tindakan ibu itu tidak menyalahi aturan sehingga Ibu itu sampai bisa melamar P3K?”

“Saya juga tidak tahu kalau salah tindakan saya itu pak ya, saya juga tidak tahu kalau salah, dan saya juga tidak tahu kalau memang salah! Soalnya saya hanya membantu waktu itu, karena nama ibu itu terpanggil atau terdata di data Non-ASN 2022, itu saja! Kalau memang saya disalahkan untuk itu, yah…saya terima apa adanya konsekuensi pak! Kalau memang saya di penjara untuk itu, ya udah…! Kalau saya juga dipecat sebagai kepala sekolah untuk itu, ya sudah mungkin itu yang terbaik pak! Sepanjang saya tidak merugikan orang lain, sepanjang saya tidak merugikan guru-guru yang ada di SD saya, tidak menggeser nama mereka, tidak mengalihkan posisi data mereka. Yah…, kalau memang itu disalahkan buat saya pak… karena membantu, silahkan saja pak! Karena Undang Undang juga ada kebijakan pak,” tutup Plt. Kasek SDN 078570, Nuari Buulolo, S.Pd.

Sementara saat dikonfirmasi dengan Sekretaris Lembaga Garuda Sakti Sumatera Utara, Harpendik Meiwan Waruwu, S.Pd., mengatakan bahwa tindakan kepala sekolah tersebut sebenarnya bukan membantu, akan tetapi merugikan dan telah melanggar Pasal 236 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

“Hal itu telah melanggar Pasal 263 KUHP, itu ancamannya maksimal 6 tahun penjara, dan hal ini akan kita laporkan ke penegak hukum jika cukup bukti. Kenapa? karena kita juga baru dengar informasi bahwa diduga ada oknum P3K yang sudah lolos kemarin dan menunggu penempatan, namun diduga masa kerjanya tidak mencapai dua tahun, sementara persyaratan peserta seleksi guru P3K itu wajib minimal 2 tahun sudah aktif kerja. Dan, sekarang kita sedang melakukan penelusuran informasi terkait itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *