Scroll untuk baca artikel

News

Kegiatan Ketapang Ratusan Juta Desa Sei Putih Diduga di Monopoli

1221
×

Kegiatan Ketapang Ratusan Juta Desa Sei Putih Diduga di Monopoli

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Deli Serdang – Dana desa (DD) yang di kucurkan pemerintah pusat ke desa-desa sangat besar dengan tujuan untuk kemajuan desa, tapi nyatanya masih ada oknum kepala desa dan perangkat desa diduga bermain-main dengan dana desa tersebut hanya demi keuntungan pribadi.

Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU no 30 tahun 2002, untuk menekan angka korupsi di semua lini, namun sepertinya masih saja ada oknum oknum yang diduga melancarkan aksi KKN.

Hal tersebut sepertinya di praktekan oleh oknum PJ Kepala Desa Sei Putih beserta perangkat, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pasalnya ada pengadaan program ketahanan pangan (ketapang) tertera pada papan info grafis tidak masuk akal, menelan dana sebesar Rp. 296.250.000.

Baca Juga :  Kajati Kalbar Resmikan Inovasi Baru Kejari Sanggau Bernama "Danau Hukum"

Dan anehnya lagi tidak masuk akal pembelian ayam dan bebek diduga tidak sesuai dengan dana yang di anggarkan terlalu fantastis, setelah di telusuri di perhitungkan dugaan mark up yang luar biasa pembelian ayam dan bebek tersebut

Terbagi 400 kk dalam satu kk mendapat 7 ekor, kalkulasinya 400 kk jumlah ternak tersebut 2800 ekor, di kali Rp 35000 per ekor, jumlah pembelian diduga hanya memakan biaya Rp 98.000.000 di tambah 2 kg kali 400 kk, pelet per kg Rp 11500 dan jagung per kg Rp 7500 dugaan kalkulasi biaya Rp 4.605.000, di kali tiga tahap pembagian, menjadi total biaya Rp 13.815.000.

Karena mencurigai dana terlalu besar yang di alokasikan sehingga pada hari Kamis (4/1/2024) awak media mengkonfirmasi M selaku Sekretaris Desa setempat, dan M mengatakan
“mengenai dana untuk kegiatan ketapang itu sesuai dengan dusun dan jumlah KK kami di sini 500 KK, dan dana itu untuk biaya pembelian ayam dan bebek, dan sudah di bagikan kepada warga sebanyak 400 KK tak terkecuali baik yang mampu ataupun yg tidak mampu saat di tanya mengenai ukuran kg ayam tersebut M menjawab ayam tersebut berat lima atau enam ons”, ucap M.

Baca Juga :  Iptu Edi Eko Purnomo SH Resmi Menjabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Sementara bendahara saat di konfirmasi langsung menjawab saya hanya mengeluarkan dana sesuai kebutuhan, dan pada saat tim iwoi bertanya siapa yang belanja pengadaan ternak tersebut bendahara bungkam.

Sejalan dengan itu awak media konfirmasi meminta tanggapan tentang pemberitaan tim IWOI mengenai kegiatan ketapang tersebut, sangat di sayangkan selaku PJ Kades Sei Putih tidak menjawab, maka diduga PJ Kades Sei Putih melanggar, UU KIP NO. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan juga bisa di katakan apa yang di maksud tersebut dalam rana tindak pidana korupsi, apa lagi pj kades sei putih seorang ASN Kasih PMD di kecamatan galang sudah pasti tahu hukum dan UU,

Baca Juga :  Debat Kandidat Perdana Paslon 02 Diduga Sebar Informasi Hoax

Di minta APH dan dinas terkait untuk telusuri kinerja pj kades sei putih dan perangkatnya untuk kegiatan ketahanan pangan (ketapang)yang di duga banyak di mark up,

Untuk itu kami berharap instansi terkait dapat meninjau terkait adanya dugaan penggelembungan dana yang di alokasikan dalam kegiatan yang sudah di laksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *