Scroll untuk baca artikel

Uncategorized

Kejaksaan Negeri Tual Kembalikan Barang Bukti Yang Telah Inkracht

2448
×

Kejaksaan Negeri Tual Kembalikan Barang Bukti Yang Telah Inkracht

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tual || Kejaksaan Negeri Tual kembali melaksanakan pengembalian Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap 2 (dua) perkara. Penyerahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tual oleh Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Tual N.A.A.Pradewa Artha, S.H Rabu, (17/5/2023).

Adapun perkara dua perkara dimaksud antara lain An. Terpidana E.J.T berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Tul tanggal 6 Mei 2023 berupa :

Baca Juga :  Kajati Maluku dan Ketua IAD Maluku Resmikan Gedung Penunjang Kantor Kejaksaan Negeri Tual

– 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha New Blue Core (SE88) warna putih, No. Pol : DE 5369 IA No. rangka : MH3SE8810GJ560092, No. mesin : E3R2E-0624841 dalam kondisi rusak ringan.

Baca Juga :  Budiono: Menjadi Anggota Legislatif Harus Mempunyai Konsep Untuk Masyarakat

Sedangkan perkara kedua An. Terpidana Y. W berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 16/Pid.Sus/2023/PN Tul tanggal 11 April 2023 berupa :

– 1 (satu) unit Sepeda Motor roda dua merk Honda Blade Repsol Type NF11C1MT Warna orange Hitam, No. Polisi : DE 2062 CE.

Baca Juga :  Optimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Bupati Malra Tegaskan Pimpinan OPD Serius Tanggapi Setiap Poin Rekomendasi

– 1 (satu) buah kunci kontak motor Honda Blade Repsol dengan gantungan kunci motor yang terbuat dari besi dan terdapat huruf F pada gantungan kunci kontak.

– 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor : 07575637.B atas nama pemilik B. E. R.(LM/Daniel Mituduan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *