Scroll untuk baca artikel

Uncategorized

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

1256
×

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Binjai || Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H., didampingi para
Kepala Seksi dan Jaksa Penuntut Umum menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 10:00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H mengatakan Pemusnahan Barang Bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan.

“Ini merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Jufri

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Kejari dan IAD Binjai Gelar Baksos dan Buka Bersama Anak Yatim

Lanjutnya, dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti.

“Ini merupakan pelaksanaan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai dan merupakan pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor yang bertujuan untuk menghindari AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dalam Proses penegakkan hukum khususnya terhadap barang bukti yang digunakan atau di pakai dalam melakukan suatu Tindak Pidana,” tuturnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Gelar Penyuluhan Hukum di SLB E Negeri Pembina Medan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari Binjai yang terdiri dari Narkotika sebanyak 43 (empat puluh tiga) perkara dengan rincian sabu – sabu seberat 353,925 gram, ekstasi sebanyak 43 butir dan ganja seberat 13,435 gram, Orang dan Harta Benda sebanyak 13 (tiga belas) perkara, Keamanan dan Ketertibaan Umum sebanyak 3 (tiga) perkara, Handphone sebanyak 11 (sebelas) buah, dan senjata api sebanyak 1 (satu) buah serta 5 (lima) butir peluru.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH Sawit

Pemusnahan barang bukti jenis narkotika dilakukan dengan cara melarutkan menggunakan
blender dan air panas sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara
dihancurkan dibakar ataupun dengan menggunakan alat pemotong, turut hadir dalam kegiatan ini Kesbangpol Kota Binjai Ruslianto (mewakili Walikota Binjai), Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr Sugianto, Kalapas Binjai, Wakapolres Binjai dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai, para insan Pers dan seluruh tamu undangan lainnya.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *