Scroll untuk baca artikel
News

Kejari Klarifikasi Terkait Video Yang Beredar Di Media Sosial Terkait Pernyataan Terdakwa Rahmadi

191
×

Kejari Klarifikasi Terkait Video Yang Beredar Di Media Sosial Terkait Pernyataan Terdakwa Rahmadi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata.id, Tanjungbalai

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai membantah keras adanya rekayasa dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika terhadap terdakwa Rahmadi, yang belakangan ini viral di media sosial. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Juergen K. Marusaha Panjaitan, Selasa (14/10/2025).

Juergen menjelaskan bahwa selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan tugasnya secara profesional berdasarkan berkas perkara yang diterima. JPU juga telah menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti serta melaksanakan pembuktian sesuai dengan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).”

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, IMO Sumut Berbagi Takjil ke Pengguna Jalan

“Juergen juga menegaskan bahwa JPU dan Majelis Hakim dalam melaksanakan persidangan sama sekali tidak ada upaya untuk merekayasa perkara. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan persidangan yang terbuka untuk umum dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan di Pahae Jae Lebih dari 5 Orang, Polres Taput Masih Lakukan Penyelidikan

Selain itu, Juergen menambahkan bahwa selama proses persidangan, hak-hak terdakwa Rahmadi telah diakomodir sepenuhnya. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi penasehat hukum terdakwa untuk memberikan pernyataan di luar persidangan yang menuduh adanya rekayasa hukum oleh JPU.”

Baca Juga :  Hasyim Kecam Keras - Laporkan Budi Arie ke Polisi Terkait Tudingan PDIP Terlibat Praktik Judol

“Saat ini, proses persidangan akan memasuki agenda Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa Rahmadi terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum, yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025.”

Penulis : Maulana Juang Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *