Scroll untuk baca artikel
News

Kejari Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum melalui Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

60
×

Kejari Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum melalui Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

Sebarkan artikel ini

 

Lensa Mata.id, Tanjungbalai

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht Kamis (8/10/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjung Balai tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana, S.H., M.H.

 

Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48), terhadap barang bukti yang diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Baca Juga :  Walikota Medan :  Bilal Mayit Harus Dibekali Ilmu dan Standar yang Benar

 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.950,2 gram narkotika jenis sabu, 232,52 gram pil ekstasi, 162 gram kokaina, 7,59 gram ganja, serta 2.986,2 gram ketamin.

 

Selain narkotika, turut dimusnahkan 2 unit timbangan berukuran besar, 62 unit handphone, 24 barang elektronik lainnya, 8 senjata tajam, 72 potong/pasang pakaian, 8 jerigen/drum/box fiber, 1 unit sepeda motor, 171 bungkus benih sawit berbentuk kecambah, 53 kardus/plastik merek Minyakita, serta sekitar 300 barang lainnya berupa pipet, dompet, potongan kayu, potongan kertas dan buku.

Baca Juga :  Empat Cabor Pordasi Medan Dilantik, Kadispora Medan Siap Mendukung, Ahmad Taqwa : Prestasi

 

Khusus barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan panas dan selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Danlanal Tanjung Balai, Kepala BNN Kota Tanjung Balai, perwakilan BPOM, Bea Cukai Teluk Nibung, Dandim Asahan, Polres Tanjung Balai, Lapas Kelas IIB Tanjung Balai-Asahan, Dinas Kesehatan, serta jajaran Kejari Tanjung Balai.

Baca Juga :  MASTEL Ajak Platform Digital Global Ikut Bangun Infrastruktur Digital Nasional

 

Kajari Tanjung Balai **Bobon Robiana** menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk kepastian hukum kepada masyarakat.

 

Pemusnahan tidak hanya menjadi bagian akhir dari proses penanganan perkara pidana, tetapi juga memastikan barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

 

Laporan : Maulana Juang Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *