TUAL, lensamata.id – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tual telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara TA 2019. Eksekusi terhadap terpidana An. WG, Amd dilakukan oleh Kasi Pidsus Prasetyo Purbo, SH dan Kasi PB3R N.A.A. Pradewa Artha, SH bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon Jumat, (8/9/2023).
Informasi yang dirangkum lensamata.id, Eksekusi tersebut dilaksanakan Berdasarkan Putusan Nomor 433 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Maret 2023 menyatakan Terpidana An. WG, Amd terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima putuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 532.055.586,- (lima ratus tiga puluh dua juta lima puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).








