Scroll untuk baca artikel
News

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 3,5 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidempuan

518
×

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 3,5 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidempuan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dari Terdakwa IFS atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan TA. 2023.

Baca Juga :  Fraksi Hanura DPRD Taput Sarankan Pj Bupati Taput Evaluasi Pejabat Kinerja Tidak Baik

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution serta JPU Perkaranya, Senin (23/6/2025) menyampaikan bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut diantar langsung oleh penasehat hukumnya.

Baca Juga :  Lewat Literasi Keuangan, Adapundi Dorong Mahasiswa Makassar Bijak Kelola Keuangan Digital

Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Agustus 2023, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 87 Perkara Dengan RJ, Kejari Asahan Berada di Urutan 1 dan Disusul Kejari Simalungun di Urutan 2

“Adapun total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp. 3.500.000.000 dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *