Lensa Mata Kabupaten Brebes || Berapa hari yang lalu PT Duk Kyung Internasional sangat ramai di pemberitaan ada banyak media online yang menaikan. Ketua LSM SAB Andi Prasetyo bersama anggotanya mencari infomasi di kabupaten Brebes, Senin (23/10/2023) lalu.
Setelah Ketua DPD LSM Suara Abdi Bangsa (SAB) mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebut namanya di Desa Tanjung Brebes, bahwa kemarin kemarin PT Duk Kyung Internasional sangat ramai di beritakan di media online.
Awak media bersama LSM Suara Abdi Bangsa (SAB) menindak lanjuti adanya wartawan memberitakan yang sangat ramai sekali. permasalahan PT Duk Kyung Internasional yang diduga belum mengantongi izin AMDAL.
Implikasi dari amademen ini adalah hukum lingkungan Indonesia yang di perbaruhi dengan undang undang nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) salah satu dalam pembaruhuan dalam UUPPLH adalah terkait dengan sanksi pidana.
Yaitu memuat delik formil yang diberlakukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang mengeluarkan iziin lingkungan ide sanksi pidana terhadap pejabat memberi iziin lingkungan tanpa di lengkapi dengan AMDAL atau UKL – UPL tertuang dalam pasal 111 ayat (1)yang berbunyi :
(1) Pejabat memberi iziin lingkungan yang menerbitkan iziin lingkungan tanpa di lengkapi dengan AMDAL atau UKL – UPL sebagaimana yang di maksud dalam pasal 37 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah).
Adanya pemberitaan yang sangat ramai, Ketua LSM Suara Abdi Bangsa (SAB) dan awak media segera membuatkan surat klarifikasi ke PJ bupati dan PT Duk Kyung Internasional dan dinas terkait di kabupaten Brebes.
Terkait pemberitaan yang sangat ramai sekali, LSM Suara Abdi Bangsa (SAB) yang di Ketuai oleh Andi Prasetyo akan segera membuatkan surat klarifikasi tentang surat iziin amdal ke PT Duk Kyung Internasional perihal sudah membuat perijinan atau belum, ucap Ketua Andi Prasetyo.
Pewarta : (LM/RNC)








