Scroll untuk baca artikel
News

KM. Tanpa Nama 10 GT (Pukat Tarik) 2 ABK, Dan 1 Nahkoda Diamankan Imigrasi : Semuanya Akan Diproses Hukum 

84
×

KM. Tanpa Nama 10 GT (Pukat Tarik) 2 ABK, Dan 1 Nahkoda Diamankan Imigrasi : Semuanya Akan Diproses Hukum 

Sebarkan artikel ini

 

Lensa Mata.id, Tanjungbalai

 

Penangkapan KM Tanpa Nama 10 GT ( Pukat Tarik ) diduga membawa 6 Korban  PMI Non Prosedural  yang melintas dari perairan Malaysia menuju Ke Perairan Indonesia 3 orang terdiri dari 1 Nakhoda dan 2 ABK dengan inisial S (27) tahun berperan sebagai Tekong ( Nakhoda Kapan), AS (25) tahun berperan sebagai tukang masak serta  G (27) tahun berperan sebagai kuanca diamankan oleh Lanal Tanjungbalai Asahan dan dilimpahkan Ke Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan untuk diproses hukum.

Baca Juga :  Sekda Taput Diperiksa Kasus Video Mesum Namun Tidak Hadir, Tim Jadwalkan Panggilan Kedua

 

 

Hal ini diungkapkan dalam giat Pers Release Penangkapan KM. Tanpa Nama 10 GT (Pukat Tarik) bertempat di Gedung Multifungsi kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, jalan Jend Sudirman kelurahan Pahang kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai, Senin (20/4/2026).

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan diwakilkan oleh Kasubsi Bidang Intelijen Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan, Dera, S.H. menjelaskan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 imigrasi kelas II kota Tanjungbalai mendapatkan pelimpahan hasil penangkapan kapal yang membawa PMI Non prosedural di perairan Silau Laut. “Saat ini kami sedang melakukan tahap pra penyidikan terhadap ketiga 3 orang tersebut.” Ungkap Dera SH.

Baca Juga :  Kapolda Sumut dan Dirlantas Beri Pesan Keselamatan

 

3 orang ABK Kapal tanpa tiba di serahkan oleh pihak Lanal TBA kepada Pihak Imigrasi Kelas II Tanjungbalai – Asahan selanjutnya pihak imigrasi melaksanakan pemeriksaan kembali terhadap 6 orang PMI Non Prosedural dan 3 orang ABK Kapal tanpa nama, ancaman hukuman untuk

Baca Juga :  Mengenal Hukum Acara Pidana 

Ke 3 orang ini terbukti melanggar pasal 120 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman penjara 3 tahun sampai dengan 12 tahun sementara ke 6 korban diserahkan ke BP2MI yang kemudian dipulangkan ke keluarganya.

 

Hadir dalam Giat Pers Release tersebut

Kasubsi Bidang Intelijen Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Dera, S.H.

Kasubsi penindakan imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, William, Pasop Lanal TBA, Kapten Laut (P) Uswanto.

 

( M J H )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *