Scroll untuk baca artikel

News

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Mantan Bupati Labuhan Batu

1191
×

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Mantan Bupati Labuhan Batu

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhan Batu yang diduga milik Tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya, (1/5/2024).

Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, dilokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasioal.

Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 Miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap Tersangka EAR dkk.

Baca Juga :  Laporan FKSM Soal Dugaan Pengalihan Lahan 13,5 Hektar Perumahan IKIP ke Swasta Senilai Rp 1,3 T ke Kejati Terkesan Jalan Ditempat

Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.

Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, KPK RI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Saat ini, KPK masih terus melanjutkan penyidikan sehingga besar kemungkinan masih ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pj Bupati Tapteng Klarifikasi Video Viral Sebut Wartawan dan LSM Meras dan Nipu

Penetapan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024) malam. Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Labuhan Batu bernama Yusrial S Pasaribu, sedangkan satu lainnya adalah pihak swasta bernama Wahyu S Siregar. Keduanya kini ditahan di Rutan KPK.

Dengan demikian, sudah enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhan Batu. Sebelumya, KPK lebih dulu menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka kasus tersebut. Selain Erik, KPK juga menahan anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, serta dua orang dari pihak swasta bernama Efendy Syahputra dan Fajar Syahputra.

Baca Juga :  Setahun Lebih Dinas SDABMBK Deli Serdang Abaikan Temuan BPK

Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga bersama para tersangka kasus dugaan korupsi lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan digiring menuju tempat ekspos penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *