Lensa Mata Pesisir Barat || KUA Kecamatan Lemong mengadakan pembagian sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro berbasis resiko dengan jenis olahan makanan dan minuman, bertempat di AULA KUA Kec. Lemong, Selasa (03/10/2023).
Pembagian sertifikat halal itu dihadiri oleh pelaku usaha sebanyak 12 pelaku usaha juga dihadiri oleh juru tulis Pekon Lemong Novan Barkhoya dan Camat Lemong.
Dalam hal ini Kepala KUA Fihri Nur, S.Pdi menyampaikan bahwa pembagian sertifikat halal ini merupakan salah satu program Kementrian Agama untuk bersinergi dengan program prioritas pemerintah.
“Ini adalah salah satu progres Kementerian Agama dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayanan, salah satunya pada sepesialisasi produk halal dan harapan kedepannya semua pelaku usaha mempunyai peran untuk bersinergi dengan program prioritas pemerintah sehingga nya nanti pelaku usaha mempunyai nilai jual yang tinggi dalam mengembangkan usaha nya, dan juga bisa mengajak pelaku usaha yang belum mempunyai sertifikat halal untuk bisa mendaftarkan usahanya pada KUA kecamatan lemong, program ini juga batas waktu berahir pada 10 oktober 2024”, ujarnya.( LM/TOPAN )







