Lensa Mata Langgur – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan. Jumat (10/11).
Kegiatan yang dilakukan setelah pelaksanaan Upacara Hari Pahlawan ini dilakukan secara langsung oleh Kalapas Tual beserta beberapa pejabat juga para pegawai yang disaksikan secara langsung oleh Warga binaan Lapas Tual
Maulana selaku Kepala Lapas Tual mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari razia kamar hunian yang dilakukan dari bulan Januari hingga Oktober 2023 yang mana barang – barang yang dimusnahkan antara lain handphone, charger, barang elektronik, serta barang terlarang lainnya.
“Pada Hari ini kita mengadakan pemusnahan barang bukti hasil razia yang dilakukan dari Bulan Januari hingga pada Bulan Oktober 2023. Dan maksud dari pelaksanaan kegiatan ini ialah dapat meminimalisir barang-barang terlarang di dalam Lapas Tual. Dan juga menunjukkan kepada para warga binaan bahwasanya barang – barang yang telah disita akan dilakukan kegiatan pemusnahan. Sebab, jika dibiarkan bisa berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban di dalam hunian,” ucap Maulana selaku Kalapas Tual.
Maulana juga menegaskan kepada petugas untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan pada tiap-tiap kamar hunian serta barang – barang yang masuk dan juga tidak lupa selalu memberitahukan kepada masyarakat agar tidak membawa barang yang pastinya dilarang dan bagi Warga Binaan untuk tidak menyimpan dan menggunakan barang-barang yang dilarang karena pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemui barang dilarang tersebut maka akan disita dan dimusnahkan.
Sementara itu, Rizal Mesfer sebagai Kepala Seksi Keamanan dan Tata tertib Lapas Tual, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan suatu upaya dalam rangka pelaksanaan deteksi dini pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta mewujudkan Lapas Tual yang Bersinar atau bersih dari narkoba.
“Ini merupakan wujud komitmen Lapas Tual dalam upaya bebas dari peredaran handphone dan barang terlarang lainnya untuk masuk kedalam blok hunian,” pungkas Rizal Mesfer.







