Scroll untuk baca artikel
News

LSM SAB Desak Penegak Hukum Proses Kasus Kades Gowok

459
×

LSM SAB Desak Penegak Hukum Proses Kasus Kades Gowok

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Kendal – Ketua LSM SAB DPD Jawa Tengah, Andi P, akan melayangkan surat aduan ke dinas terkait dan mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus dugaan penerimaan CSR dari tambang ilegal oleh Kades Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (15/4/2025).

Kasus Dugaan Penerimaan CSR

Kades Gowok diduga menerima CSR sebesar Rp 500.000 per bulan dari tambang ilegal yang beroperasi di desa tersebut. Dana CSR ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kades Gowok, karena laporan pertanggungjawaban atas dana tersebut tidak ada.

Baca Juga :  Organisasi Pers DPC AKPI Lahat Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 1445 H 

Sidak dan Temuan

Ketua Komisi C Kabupaten Kendal, Siska dari Fraksi Partai Gerindra, melakukan sidak dan menemukan bahwa Kades Gowok tidak memiliki laporan pertanggungjawaban atas dana CSR yang diterima. Siska juga mengungkapkan bahwa Kades Gowok melakukan pungli.

Baca Juga :  Ukir Sejarah Olahraga Baru di Maluku, Widya Pratiwi Murad Apresiasi Tim Dayung Maluku

Tindakan LSM SAB

Andi P, Ketua LSM SAB DPD Jawa Tengah, akan melayangkan surat aduan ke dinas terkait dan mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. LSM SAB menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR dan penindakan terhadap praktek pungli.

Baca Juga :  Walikota Medan : Ditengah Keberagaman Itu Kami di Medan Hidup Harmonis

Kasus ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi Kades Gowok dan praktek pungli yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *